AYOJAKARTA.COM - Kasus hukum korupsi bansos COVID-19 terus bergulir. Rabu, 6 Maret 2024 kemarin, sidang yang menyeret eks dirut PT Transportasi Jakarta M. Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Eks Mensos Juliari Batubara yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dihadirkan sebagai saksi.
Kuncoro tersandung masalah ini ketika masih menjabat sebagai direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang ditunjuk Kemensos sebagai penyalur beras bansos periode 2020-2021.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kuda atau Pohon, Ungkap Kepribadianmu dari Hal Pertama yang Kamu Lihat
Juliari menyatakan bahwa penunjukan PT BGR merupakan hasil rapat tim Kemensos berdasarkan hasil uji petik dan kuotasi yang paling murah dibandingkan vendor lain.
Di hadapan Jaksa KPK, Juliari mengakui tidak mengetahui reputasi dan rekam jejak PT BGR dalam hal penyaluran bansos ke masyarakat, namun dia meyakini tim Kemensos sudah memverifikasinya secara objektif.
“Kalau dibilang familiar atau track record kan saya tidak terlalu mencari tahu sendiri,” tutur Juliari, “Saya yakin kami mempunyai tim yang qualified, memiliki penilaian dan pemahaman yang objektif. Ya kita putuskan begitu.”
Baca Juga: PT KAI Buka 3 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, Berikut Persyaratan yang Diperlukan
Juliari menolak memberikan tanggapan ketika Jaksa KPK membandingkan PT BGR dengan PT Pos dan JNE dalam hal kualifikasi penyaluran bansos.
“Saya tidak dalam kapasitas untuk menilai (perbandingan) seperti itu,” kata Juliari.
Menurut Juliari harga yang ditawarkan PT BGR sebagai penyalur bansos COVID-19 adalah yang termurah, yakni Rp1.000 per kilogram.
Baca Juga: Psikologi Islam: 4 Trik Mengatasi Anxiety Disorder, Ada Metode yang Disebut 3-3-3
Setelah Kemensos menunjuk PT BGR, perusahaan yang dipimpin oleh Kuncoro ini menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Yang terjadi di lapangan PTP ternyata tidak melaksanakan tugasnya mendistribusikan bansos ke masyarakat.
Namun, KPK menemukan pembayaran yang dilakukan oleh Kemensos kepada PTP senilai 150 milyar Rupiah.
***

Share this article
Eks Mensos Juliari Batubara yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dihadirkan sebagai saksi.