News

KPK Benarkan Ada Laporan Terhadap Ganjar Pranowo Atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Oleh: Salman Muhammad Ilham Rabu 06 Mar 2024, 06:49 WIB
Jubir KPK, Ali Fikri

AYOJAKARTA.COM – Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilakukan ketika Ganjar Pranowo menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. 

Juru Bicara KPK, Ali FIkri sudah mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut.

“Kami cek memang betul ada laporan pengaduan dimaksud, diterima oleh KPK,” ucap Ali FIkri dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Pegawai KPK Terlibat Pungli dan Hanya Minta Maaf, Alvin Lim: Hebat Sih, Miris!

Ali menyampaikan bahwa selanjutnya KPK akan segera menindaklanjuti laporan yang dilakukan IPW tersebut.

“Berikutnya kami segera tindaklanjuti dengan melakukan verifikasi perlahan gitu ya, tentu koordinasi lanjutan dengan pelapor juga pasti akan dilakukan,” jelas Ali.

Tidak hanya Ganjar Pranowo, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan pihak lain yaitu mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Baca Juga: Alvin Lim Sebut KPK Sudah Runtuh, Imbas 90 Pegawai KPK Terlibat Pungli

Sugeng menyampaikan bahwa pelaporan mantan Dirut Bank Jateng dilakukan karena ada kaitannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," ucap Sugeng, Selasa (5/3/2024).

Dalam laporannya tersebut, Sugeng memberikan berbagai bukti kepada KPK dan menyampaikan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan dalam bentuk cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng.

Baca Juga: Putusan Praperadilan Eddy Hiariej Diterima, KPK Tegaskan Bahwa Status Penerima Suap Tetap Tak Hilang!

Sugeng menyampaikan bahwa cashback dibagikan kepada beberapa pihak, salah satunya adalah Ganjar Pranowo.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Nah cashback 16 persen itu dialokasikan tiga pihak. 5 persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 perseb untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Baca Juga: PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Kami Pelajari Terlebih Dahulu Seluruh Pertimbangan Hakim

Sugeng mengatakan bahwa pemegang saham yang mengendalikan Bank Jateng adalah gubernur yang saat itu diduduki  Ganjar Pranowo. 

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh, karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," ucap Sugeng.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi ini, Ganjar Pranowo membantah bahwa dirinya melakukan hal tersebut.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” ucap Ganjar Pranowo.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah