AYOJAKARTA.COM -- Terkait dikabulkannya gugatan praperadilan Eddy Hiariej oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menuai tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan dan menegaskan jika terdapat pandangan yang berbeda antara KPK dan Hakim PN Jakarta Selatan.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK dalam prosesnya menggunakan Pasal 44 UU KPK.
Sementara itu, Ali juga mengatakan jika dalam proses penetapan tersangka Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan dalam ketentuan umum KUHP Acara Pidana.
Dua hal inilah yang dimaksud adanya perbedaan antara KPK dengan PN Jakarta Selatan.
Adanya perbedaan tersebut yang membuat KPK akan kembali mempelajari seluruh pertimbangan Hakim PN Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, tentu kedepan kami pelajari terlebih dahulu seluruh perimbangan Hakim. Sehingga kami bisa mengambil langkah-langkah berikutnya terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Ali dikutip dari YouTube Kompas TV pada Kamis, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Masih Berstatus Penerima Suap
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej.
Eddy menjadi salah satu tersangka yang telah memenangkan praperadilan melawan KPK.
Penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah oleh Hakim dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Tidak sah dan tidak mempunyai ketetapan hukum," jelas Estiono sebagai Hakim PN Jakarta Selatan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Wamenkumham, Eddy Hiariej, terseret kasus dugaan suap bersama dengan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
Atas dugaan suap dan gratifikasi hingga Rp 8 miliar ini Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Hadiri Paku Integritas KPK, Paslon Ganjar dan Mahfud Bongkar Cara Cegah Korupsi, Yakin Efektif?
Eddy diduga memberikan bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT. Citra Lampia Mandiri yang bergerak di bidang pertambangan biji nikel di Luwu Timur.

Share this article
Atas dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai hingga Rp 8 miliar Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.