AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida dengan tersangka Jessica Wongso hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Meski sudah berlalu sejak tahun 2016, namun publik ramai-ramai menilai bahwa Jessica Wongso bukan pelaku pembunuhan dalam kasus kopi sianida.
Hal ini lantaran setelah dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, kasus kopi sianida kembali viral dan jadi bahan perbincangan.
Terlebih, banyak kalangan membela Jessica Wongso, termasuk saksi ahli digital forensik yang dihadirkan pada tahun 2016 lalu, yaitu Rismon Sianipar.
Rismon Sianipar terang-terangan mengatakan bahwa sejak kasus ini naik perkara, ia menyebut ada yang tidak beres, salah satunya terkait alat bukti berupa CCTV.
Ia menilai CCTV sebagai alat bukti dan pertimbangan vonis untuk Jessica Wongso telah di rekayasa.
Bahkan Rismon Sianipar mengatakan CCTV adalah hasil rekayasa seratus persen yang dilakukan oleh saksi ahli digital forensik lainnya, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar (MN) dan Cristopher Hariman Riyanto (CH).
Dalam tayangan YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar menuding nama Krishna Murti yang pernah menangani kasus Jessica Wongso dan menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2016.
Bahkan, ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memeriksa Krishna Murti atas keterlibatan dalam rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.
"Tolonglah pak (Kapolri), panggil, periksa, Krishna Murti, bagaimana ini terjadi (rekayasa CCTV) di bawah komandonya," kata Rismon Sianipar.
Ia menilai Krishna Murti telah memasukkan Jessica Wongso ke sel tikus yang artinya pelanggaran HAM.
"Memasukkan seseorang ke sel tikus empat bulan, Krishna Murti ini pak, itu pelanggaran HAM berat pak," terangnya.
Lebih lanjut, Rismon Sianipar mengatakan bahwa kasus Jessica Wongso tidak benar-benar bisa menegakkan Pancasila.
"Di mana sila ke-dua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, sila ke-lima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa, itu semua dilanggar pak," ucapnya.
"Bapak sebagai Kapolri, harusnya menegakkan Pancasila sebagai dasar negara, dasar hukum, bukan cara seperti ini pak, anak buah bapak sekarang ini, dibiarkan tidak tersentuh," lanjut Rismon Sianipar.
Ia lantas menyebutkan seharusnya Jenderal Listyo Sigit sudah memanggil Krishna Murti untuk diminta keterangan soal kasus Jessica Wongso yang viral dan janggal.
"Harusnya bapak sudah memanggil Krishna Murti ini, gitu, tanyakan siapa yang terlibat, siapa yang menyuruh, siapa yang mengkomandoi Muhammad Nuh Al Azhar," jelasnya.
"Karena gini pak, kita punya gambar ada koordinasi Krishna Murti dengan semuanya (sambil menunjukkan foto), ada Krishna Murti di situ, ada jaksa Shandy Handika, Jaksa Hari Wibowo, Jaksa Wahyu Oktaviandi, perekayasa Cristopher Hariman Riyanto, teman penipu Kombes Pol sekarang Muhammad Nuh Al Azhar," imbuh Rismon Sianipar.
Saksi ahli digital forensik Jessica Wongso itu kemudian memberikan pernyataan bahwa video CCTV hasil rekayasa telah digunakan untuk meyakinkan hakim saat memberikan vonis hukuman.
"Mereka satu hari sebelumnya, koordinasi. Sekarang, bapak harus periksa. Sampai mana keterlibatan Krishna Murti mengetahui video CCTV dihadirkan, disajikan dengan hasil rekayasa yang digunakan oleh jaksa untuk meyakinkan hakim, dan berhasil mereka, semua pertimbangan hakim berbasis rekayasa," ujar Rismon Sianipar. ***