AYOJAKARTA.COM – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai hak angket DPR yang digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa hasil Pemilu 2024 tidak bisa dijadikan subjek dalam hak angket.
Ini karena, Yusril Ihza Mahendra menyebut dalam Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
“Saya mengatakan bahwa hasil Pemilu itu tidak bisa dijadikan subjek hak angket karena hak angket itu diatur umum di dalam Pasal 20A UUD 45 dalam artian bahwa DPR bertugas mengawasi pemerintah. Dalam rangka pengawasan itu, ada sejumlah hak angket interpelasi dan sebagainya,” kata Yusril Ihza Mahendra dikutip ayojakarta.com dari YouTube TvOneNews, Minggu (3/3/2024).
Baca Juga: Hak Angket Bukan Cuman Gertakan, Mahfud MD Sedang Menunggu Waktu yang Tepat
Yusril menjelaskan bahwa yang bisa menjadi subjek dalam hak angket adalah pemerintah.
Apabila hak angket ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum maka tidak akan bisa karena KPU merupakan lembaga independen.
Ia menjelaskan bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan oleh lembaga di luar pemerintah.
“Kalau ditujukan kepada KPU, KPU bilang kami kan bukan pemerintah. Jelas Pasal 22E UUD 45 mengatakan bahwa KPU itu adalah lembaga yang mandiri, independen, berada di luar pemerintah. Pemilu bukan dilaksanakan oleh pemerintah tetapi dilaksanakan oleh sebuah lembaga independen sedangkan subjek hak angket adalah pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Hak Angket Tak Akan Gembos, Justru Makin Keras
Yusril juga menerangkan bahwa hasil hak angket bisa berupa rekomendasi yang ditujukan ke beberapa instansi untuk dilakukan upaya hukum.
Namun, hasil angket yang diajukan tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.
Terlebih jika yang diumumkan KPU menimbulkan perselisihan dan diputuskan MK.
Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa digugurkan dengan hak angket.
“Hasil angket itu kan bisa rekomendasi ditujukan kepada Kejaksaan Agung, KPK, polisi untuk dilakukan langkah hukum atau rekomendasi perbaikan pelaksanaan Pemilu. Tapi angket itu sama sekali tidak bisa membatalkan hasil Pemilu yang diumumkan oleh KPU apalagi yang diumumkan KPU itu timbul perselisihan dan diputus oleh MK. Putusan MK final and binding dan tidak bisa digugurkan dengan hak angket”, tutupnya.***