News

Wacana Hak Angket Masih Menjadi Polemik Politik, Ketua MKMK: Santai, Kita Berikan Ruang Kemarahan

Oleh: Karseno AJ Jumat 01 Mar 2024, 19:29 WIB
Wacana Hak Angket Masih Menjadi Polemik Politik, Ketua MKMK: Santai, Kita Berikan Ruang Kemarahan

AYOJAKARTA.COM -- Hak angket menjadi salah satu wacana yang menyita perhatian publik pasca-berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara.

Sehubungan dengan wacana hak angket tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie yang juga Hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberi tanggapan.

Menurut Jimly, hak angket merupakan bagian dari proses demokrasi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Terkait Hak Angket yang Belum Berjalan: Semua Ada Jadwalnya, Kami Sudah Siap

Namun demikian, Jimly berharap penggunaan hak angket tidak dijadikan sebagai jalan pintas menuju kepada permasalahan lain.

Sehingga penerapan hak angket yang hingga saat ini masih ramai menjadi pembahasan, tidak melebar ke segala arah.

“Soal angket ini kita santai saja, karena harus memberi ruang terhadap kemarahan dan kekecewaan di ruang publik berpindah dari jalanan ke ruang sidang,”

Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat menjadi narasumber dalam siniar yang dilakukan bersama Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Bisakah Hak Angket Batalkan Pemilu? Deddy Sitorus: Pemilu Paling Brutal dalam Sejarah, Baru Kali Ini Memilih Presiden Dapat Amplop Rp300 Ribu

Terkait dengan makna penerapan hak angket di dalam ruang sidang, Jimly menilai dapat dilakukan melalui dua kanal pintu.

Secara politik hak angket berarti diselesaikan melalui mekanisme sidang DPR, dan secara hukum yang berarti dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Mengacu kepada konteks transisi kekecewaan tersebut, Jimly menilai hak angket merupakan salah satu cara beradab menyelesaikan suatu permasalahan.

“Dua-duanya dipakai saja, supaya memindahkan kekecewaan itu dari jalanan, nanti bakar ban dan itu tidak sehat,” ungkap Jimly.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Yakin Hak Angket Terus Bergulir untuk Ketahui Kecurangan Pemilu 2024

Terkait hasil perhitungan dan pelaksanaan pemilu yang ditengarai menjadi akar lahirnya hak angket, Jimly mengingatkan kepada seluruh peserta pilpres untuk bersikap tenang.

Belajar dari pengalaman pemilu tahun 2004 saat SBY akan mengumumkan kabinet usai keputusan KPU, sikap tersebut menurut Jimly tidak diulangi di tahun 2024.

Penetapan susunan kabinet bagi pasangan peserta pilpres, menurut Jimly harus disepakati oleh dua lembaga yakni KPU dan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mengenai Hak Angket, Partai NasDem Tinggal Tunggu Partai PDIP Bergerak: Yang Menginisiasi Duluan kan PDIP

“Proses resminya itu harus ditetapkan dulu oleh KPU, yang kedua harus ada konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi,” jelas Jimly.

Sebab keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU, menurut Jimly tidak bersifat mengikat secara hukum.

“Yang diputuskan oleh KPU, bisa saja berubah di Mahkamah Konstitusi, yang menang jadi kalah dan yang kalah jadi menang, secara teoritis begitu,” jelas Jimly.

Dengan mengacu kepada peraturan tersebut, Jimly menegaskan bahwa presiden hasil pemilihan umum ditentukan secara de jure melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hak Angket Cara Ungkap Kecurangan dalam Pemilu, Ganjar Pranowo: Kalau Merasa Benar Nggak Perlu Takut

Dalam proses pengukuhan seorang presiden hasil pemilu, peran MK bisa menjadi penentu serta memberikan deklarasi hasil keputusan KPU.

“Tapi kalo ada perkara diproses dulu pembuktian, harus ada putusan resmi,” jelasnya dikutip Ayojakarta, Jumat 1 Maret 2024 dari Youtube Deddy Corbuzier. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil