AYOJAKARTA.COM – Wacana pengajuan hak angket DPR untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024 menimbulkan pro dan kontra.
Misalnya seperti kubu Prabowo-Gibran yang berpandangan bahwa hak angket DPR tidak bisa digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 karena dianggap wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Akan tetapi, pandangan lain datang dari kubu Ganjar-Mahfud yang menilai hak angket digunakan untuk memeriksa kebijakan pemerintah yang berdasarkan kewenangan tertentu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa masalah sengketa hasil Pemilu 2024 dengan dugaan kecurangan harus dibedakan.
Bivitri Susanti menyampaikan dugaan kecurangan yang dilakukan presiden tidak bisa dibongkar dalam perkara di MK sehingga yang paling tepat adalah menggunakan hak angket.
“Bagaimana presiden menyalahgunakan kekuasaannya ini memang tidak bisa dibongkar dalam perkara di MK. Jadi memang sebenarnya forum yang paling tepat memang hak angket. Tapi sebenarnya hak angket dengan perselisihan hasil pemilihan umum di MK itu dua hal yang berbeda. Menurut saya hak angket tetap dan sangat perlu untuk dilakukan,” kata Bivitri Susanti dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Rabu (28/2/2024).
Bivitri mengungkapkan penggunaan hak angket tepat sasaran apabila digunakan untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Justru, ia menyebut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang harus dibongkar melalui forum seperti hak angket.
Ini karena DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah.
“Tepat sasaran karena kita harus lihat konteksnya apa yang dilakukan terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan mempengaruhi suara dalam Pemilu itu tempatnya dibongkarnya justru di forum seperti hak angket itu. Karena di situlah DPR melakukan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Bivitri menjelaskan apabila hanya bertumpu pada sengketa hasil Pemilu 2024 maka tidak banyak yang bisa dibicarakan.
Selain itu, Bivitri juga menyebut ada keterbatasan waktu untuk suatu perkara di sidang di MK.
Karena keterbatasan waktu, sering kali MK juga akan membatasi orang-orang yang akan dipanggil seperti saksi hingga ahli.
“Harus diingat bahkan dari segi konstrain waktu di MK itu perkara hanya disidang dalam waktu dua minggu saja. Biasanya karena keterbatasan waktu, MK juga akan membatasi saksi yang dipanggil, ahli yang dipanggil dan seterusnya sehingga sering kali kebenaran materiil itu tidak bisa diungkap dalam persidangan di MK. Bukan tidak percaya MK, memang forumnya berbeda. MK itu perselisihan hasil Pemilu saja. Jadi memang tidak akan bisa membahas kebijakan-kebijakan pemerintah,” tutupnya.***