AYOJAKARTA.COM - Ahli digital forensik yang ikut menangani kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar hingga kini masih terus bersuara soal kebenaran kasus tersebut.
Rismon Sianipar tak henti-hentinya menyuarakan kebenaran soal kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam kasus Jessica Wongso.
Khususnya yang paling disorot oleh Rismon adalah kejanggalan CCTV yang diduga telah direkayasa oleh saksi ahli digital forensik pihak Jaksa di kasus Jessica Wongso, Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Rismon Sianipar pun membuka puluhan bukti dugaan rekayasa dalam CCTV hingga barang bukti flashdisk yang digunakan di persidangan.
Merasa geram karena suaranya hingga saat ini tak didengar pihak Jaksa ataupun Muhammad Nur Al Azhar yang diduga merekayasa CCTV, Rismon kemudian memberikan tantangan melalui kanal YouTube miliknya Balige Academy seperti dikutip Ayojakarta.com, Senin (26/2/2024).
Tak tanggung-tanggung Rismon juga meminta agar Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto agar segera ditangkap dan dipenjara.
"Penipu perekayasa manipulator seperti Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto ini harus kita penjarakan seumur hidup!" kata Rismon.
Rismon bahkan menantang Muhammad Nur Al Azhar untuk bertemu langsung di Mabes Polri untuk membuktikan semuanya bukanlah rekayasa.
Dan apabila terbukti ada rekayasa, maka Rismon meminta agar saksi ahli tersebut untuk dipenjara seumur hidup.
"Ayo kita ketemu bahkan saya tantang di Mabes Polri ketemu langsung dengan bosmu," tantang Rismon.
"Saya minta kalau saya bohong saya yang dipenjara seumur hidup, tapi sebaliknya kalau kau saya buktikan merekayasa, kau harus ditangkap dan dihukum seumur hidup!" lanjutnya dengan tegas.
Rismon juga meminta agar Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto berani untuk menunjukkan wajahnya di muka publik dan membuktikan bahwa CCTV yang digunakan di persidangan tidak direkayasa.
"Jika Anda merasa tidak melakukan rekayasa, manipulasi, tempering, keluarlah anda sekarang Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto!" tegas Rismon lagi.
Rismon juga meminta agar Muhammad Nur Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto untuk tidak menjadi pengecut di kasus ini.
Dirinya meminta kedua saksi ahli itu untuk bertanggungjawab atas semua perbuatan rekayasa yang jelas-jelas telah merugikan seorang gadis yakni Jessica Wongso.
"Ingat, akibat perbuatan rekayasamu seorang gadis bernama Jessica Wongso telah dibui 8 tahun!" ungkapnya.
Rismon pun terus menantang keduanya untuk bisa membuktikan bahwa dugaan rekayasa yang selama ini disampaikannya adalah salah.
Namun jina terbukti memang ada rekayasa di kasus tersebut, Rismon meminta pertanggungjawaban keduanya agar ditangkap dan dihukum oleh Kapolri.***