News

Rismon Sianipar Desak Hakim Binsar Gultom Bertaubat dan Mengaku Salah: Anda Pakai CCTV Rekayasa untuk Pidanakan Jessica Wongso!

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 26 Feb 2024, 06:00 WIB
Rismon Sianipar Desak Hakim Binsar Gultom Bertaubat dan Mengaku Salah

AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar mengaku tetap berjuang meskipun letih, lelah, dan bosan untuk mendapatkan keadilan bagi Jessica Wongso.

Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia memberikan berpesan kepada Hakim Binsar Gultom yang menjadi hakim di sidang kasus kopi sianida tahun 2016.

Ahli digital forensik yang pernah dihadirkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso ini meminta dan mengajak Hakim Binsar Gultom agar bertaubat dan mengaku salah.

Baca Juga: Tak Gentar Kritisi Kinerja Kapolri di Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar: Sampai Sekarang Masih Diam

Dirinya yakin bahwa hakim di sidang kasus kopi sianida saat ini sudah mengetahui bahwa video CCTV di Kafe Olivier yang dijadikan alat bukti utama dipakai untuk mempidanakan Jessica Wongso 20 tahun penjara.

Hakim Binsar Gultom dan rekan hakim yang lain memutuskan perkara berdasarkan video CCTV yang sudah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

 “Saya ingin mengajak Hakim Binsar Gultom bertaubat, kembalilah kau ke kebenaran ya, sesuai dengan khotbahmu di sebuah gereja,” kara Rismon Sianipar dikutip Ayojakarta.com pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Sebut Kamera CCTV Jessica Wongso Sengaja Dikaburkan, Rismon Sianipar Desak Hakim Binsar Gultom Mengaku Salah

“Mengaku salah lah ya, jangan berdiam diri sudah mengetahui masalah ini. Anda memutus perkara ini berdasarkan video CCTV yang sudah direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto,” sambungnya.

Menurutnya Hakim Binsar Gultom dan hakim lainnya di persidangan mengesampingkan kesaksian dirinya tetapi berpihak kepada kesaksian Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.

Dikatakan bahwa semua pergerakan dari Jessica Wongso di meja 54 yang ditangkap kamera 7, yakni satu menit sebelum Mirna Salihin datang (pukul 17:18 WIB) telah dikaburkan dan dirusak resolusinya.

Baca Juga: Lapor ke Menkopolhukam Baru, Rismon Sianipar Rela Dipenjara Seumur Hidup jika Tak Bisa Buktikan Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso

Rismon Sianipar menyebut bahwa Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto sengaja menggiring para hakim melalui CCTV yang diduga telah direkayasa.

Padahal menurutnya dengan resolusi aslinya yakni 1920x1080 pixel, seharusnya para hakim bisa mempersepsikan setiap objek diam maupun bergerak di meja 54 tanpa perlu bantuan ahli digital forensik.

“Kalau anda tidak siap, merasa kalau saya menghina anda ya tuntut aja saya biar kita buktikan ini di pengadilan. Matematika kok ini, parah sekali anda,” kata Rismon Sianipar.

“Sekarang kembali kau ke kebenaran ya sesuai dengan khotbahmu. Nanti saya putarkan, bertaubat kembali ke kebenaran dengan cara apa ya mengaku salah. Perbaiki ini jangan tunggu-tunggu orang lain untuk memperbaiki kesalahanmu,” imbuhnya.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris