AYOJAKARTA.COM - Masyarakat kini telah dihebohkan dengan hasil rekapan di lapangan dengan data yang ditampilkan melalui website resmi KPU.
Ada beberapa daerah di mana form C yang difotokan oleh petugas KPU dengan data yang dimasukkan berbeda jauh.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa dengan antusias masyarakat dalam perhitungan suara Pemilu 2024, ini menandakan bahwa Sirekap KPU ini berhasil bekerja.
Pasalnya, bukti bahwa Sirekap KPU dapat bekerja karena adanya yang melaporkan terkait hasil yang tidak sesuai dengan form C.
“Begini saudara-saudara sekalian, patut kita syukuri bahwa Sirekap ini bisa bekerja, apa indikatornya? Karena publik kemudian bisa melaporkan kepada KPU, kalau Sirekap nggak bekerja kan nggak mungkin ada orang bisa lapor, bisa mengetahui,” terang Hasyim Asyari.
Namun, walaupun terdapat perbedaan, masyarakat tidak perlu khawatir, karena ini membuktikan bahwa hasil setiap TPS dapat dikonsumsi atau diketahui oleh publik.
Baca Juga: Diduga Surat Suara Sudah Tercoblos Duluan di Garut dan Bogor, KPU Jawa Barat Belum Tahu Sebabnya
“Teman-teman bisa mengetahui publikasi formulir C hasil yang diunggah dengan konversinya salah itu gara-gara bisa mengakses Sirekap kan, oleh karena itu patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui oleh publik,” ucap Ketua KPU.
Sehingga, Hasyim menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2024 ini tidak ada yang sembunyi atau diam-diam.
Pihak KPU akan mempublikasikan semuanya seperti halnya formulir C yang dapat diunggah dan dapat dilihat.
“Jadi nggak ada yang sembunyi-sembunyi, gak ada yang diam-diam, tapi semuanya kita publikasikan apa adanya, sehingga katakanlah misalkan ada formulir C hasil Plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis nanti juga akan kita koreksi,” jelas Hasyim.
“Nah koreksinya kalau ada yang formulir ya kalau ada yang salah hitung atau salah jumlah atau salah tulis itu, nanti akan dikoreksi melalui mekanisme rekapitulasi di tingkat kecamatan dan nanti formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan,” lanjutnya.
“Formulir D itu juga akan diunggah di dalam Sirekap sehingga siapapun bisa mengecek ulang apakah formulir-formulir yang katakanlah sekiranya dan seandainya ditemukan yang salah hitung atau salah tulis sudah dikoreksi atau belum di mekanisme rekapitulasi di tingkat Kabupaten,” imbuhnya.***