News

Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Gratiskan Pajak Kendaraan yang Mutasi dari Luar Jawa Barat Selama 1 Tahun

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 10 Apr 2025, 10:28 WIB
Dedi Mulyadi Gratiskan Pajak Kendaraan yang Mutasi dari Luar Jawa Barat Selama 1 Tahun

AYOJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali meluncurkan program insentif perpajakan yang ditujukan untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Salah satu kebijakan terbaru adalah pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Merapat! Cara Daftar Bantuan PIP Tahun 2025, Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain menghapuskan denda, program tersebut juga meniadakan tunggakan pajak masa lalu serta memberikan insentif bagi kendaraan luar daerah yang berpindah domisili ke Jabar.

“Selama tiga bulan program ini berjalan, kendaraan yang melakukan mutasi ke Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan pajak selama satu tahun. Jadi, tahun berikutnya baru mulai dikenakan pajak kembali,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Dedi menegaskan, meskipun pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama dibebaskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Yaitu seperti untuk pengurusan TNKB, STNK, dan BPKB. Sebab, PNBP merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Kebijakan ini oleh Dedi Mulyadi diambil sebagai respons atas maraknya kendaraan dari luar provinsi yang beroperasi di Jawa Barat tanpa memberikan kontribusi pajak daerah.

Fenomena ini mengakibatkan potensi pendapatan pajak mengalir ke provinsi lain, sementara beban pemeliharaan infrastruktur jalan tetap ditanggung oleh Jawa Barat.

Baca Juga: Wali Kota Depok Supian Suri Minta Maaf ke Dedi Mulyadi, Usai Kontroversi Izinkan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

“Jalan rusak kita yang perbaiki, tapi pajaknya dinikmati daerah lain. Ini tidak adil. Oleh karena itu, kita ajak masyarakat untuk tertib memindahkan domisili kendaraan,” ungkap Dedi.

Menurut Dedi Mulyadi, tingkat kelayakan jalan provinsi di Jawa Barat telah mencapai 90 persen.

Namun, kondisi jalan di tingkat kabupaten dan pedesaan dinilai masih memerlukan perhatian serius.

Pemerintah provinsi menargetkan dalam empat tahun ke depan seluruh jalan kabupaten dan desa dapat mencapai kondisi laik 100 persen, asalkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat.

Dedi Mulyadi juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat agar menyesuaikan domisili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka ke provinsi tersebut.

“Kalau bau limbahnya di Jawa Barat, buruhnya demo di sini, lahan disempitkan di sini, maka pajaknya juga harus dinikmati oleh masyarakat Jawa Barat. Jangan NPWP-nya di tempat lain,” tegasnya.

Program pemutihan dan pembebasan pajak kendaraan ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat dan dapat diakses secara online maupun offline di Samsat.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky