AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka akses pendaftaran serta pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini ditujukan bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, yakni SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
PIP merupakan program bantuan tunai yang disalurkan langsung kepada siswa dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjamin keberlanjutan pendidikan.
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening siswa yang telah terdaftar sebagai penerima.
Syarat Penerima PIP
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi PIP Dikdasmen, tidak semua peserta didik secara otomatis memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Adapun beberapa kriteria siswa yang berhak mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar, antara lain:
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Merupakan anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana alam
5. Berdomisili di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T)
Baca Juga: Presiden Prabowo Siap Evakuasi 1.000 Warga Gaza, Akan Fokus pada Korban Luka dan Anak Yatim
Cara Daftar Program PIP
Terdapat tiga jalur utama yang dapat digunakan siswa untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat PIP, yakni:
1. Pendaftaran Mandiri
Peserta didik atau orang tua/wali dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Dalam aplikasi ini, pengguna diwajibkan mengisi data pribadi secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pendaftaran Melalui Sekolah
Selain mandiri, proses pendaftaran juga dapat difasilitasi oleh pihak sekolah. Guru atau kepala sekolah biasanya akan membantu siswa yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan.
Jika merasa memenuhi kriteria, siswa disarankan segera menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan bantuan administrasi pendaftaran.
3. Pendaftaran Melalui Dinas Sosial
Alternatif lain adalah dengan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat agar bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan cara ini, siswa akan dicantumkan dalam DTKS sehingga berpeluang memperoleh bantuan dari pemerintah, termasuk PIP.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerataan akses pendidikan dan menekan angka putus sekolah di kalangan keluarga kurang mampu.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang telah ditetapkan.***
Share this article
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi PIP Dikdasmen, tidak semua peserta didik secara otomatis memenuhi syarat