News

Hore KJP Plus 2024 Februari FIX Cair Untuk 656 Ribu KPM di Tanggal Ini, Hati-Hati Kesalahan Fatal Buat Pencairan Gagal

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Kamis 08 Feb 2024, 06:38 WIB
Update pencairan bansos pendidikan KJP Plus 2024 Februari.

AYOJAKARTA.COM - Berikut informasi terkait dengan update pencairan bansos KJP Plus 2024 Bulan Februari yang akhirnya resmi dicairkan.

Pencairan dana bantuan KJP Plus 2024 Alokasi bulan Februari sudah dicairkan pada tanggal 6 Februari 2024.

Sebanyak 656.390 peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM sudah menerima pencairan dana KJP Plus 2024 bulan Februari dengan nominal yang berbeda-beda, akan tetapi beberapa kesalahan fatal dapat menyebabkan kegagalan pencairan.

Baca Juga: Penerima KJP Plus Februari 2024 Dicabut karena Lakukan Larangan Ini, Kamu Termasuk?

Akhirnya kabar membahagiakan diterima oleh peserta didik jenjang sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, menengah kejuruan dan PKBM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan kembali program bantuan pendidikan KJP Plus tahun 2024 untuk siswa siswi penerima yang sudah dinyatakan layak menerima pencairan bansos.

Bansos KJP Plus diberikan sebagai program bantuan subsidi pendidikan untuk siswa siswi kurang mampu atau kesulitan perekonomian di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: HORE CAIR! Segini Besaran Dana KJP Plus Februari 2024 yang Diterima Peserta Didik Semua Jenjang, Ketahui 2 Poin Penting Ini

Bantuan ini dapat memfasilitasi siswa siswi penerima agar dapat menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun tanpa hambatan pembiayaan sekolah.

Berikut persyaratan penerimaan bansos KJP Plus 2024.

1. Terdaftar aktif di Dapodik salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Resmi Cair, Ada Info Penting dari UPT P4OP untuk SD, SMP dan SMA yang Wajib Disimak!

2. Terdaftar aktif dalam DTKS Kemensos RI atau DTKS Daerah dan data lain sesuai keputusan Gubernur.

3. Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nominal bantuan KJP Plus 2024 yang cair di bulan Februari sama seperti pencairan sebelumnya, sebagai berikut:

1. SD/SDLB/MI
- Subsidi SPP Rp130ribu per bulan
- Biaya personal Rp250ribu per bulan (biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu)

2. SMP/SMPLB/MTs
- Subdisi SPP Rp170ribu per bulan
- Biaya personal Rp300ribu per bulan (biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu)

Baca Juga: ALHAMDULILAH! KJP Plus Februari Sudah Cair untuk Semua Jenjang Pendidikan, Cek Apakah Nominalnya Bertambah?

3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi SPP Rp290ribu per bulan
- Biaya personal Rp420ribu per bulan (biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp185ribu)

4. SMK
- Subsidi SPP Rp240ribu per bulan
- Biaya personal Rp450ribu per bulan ( biaya rutin Rp235ribu dan biaya berkala Rp215ribu)

Baca Juga: Bansos KJP Plus 2024 Februari SD, SMP, SMA, SMK Gagal Cair karena Siswa Terdata Tidak Layak? Ini Penjelasannya

5. Peserta PKBM
- Biaya personal, antara lain biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.

Dana bantuan KJP plus 2024 ini dapat dicairkan melalui mesin ATM Bank DKI, Jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia atau langsung datang ke unit cabang Bank DKI dengan membawa buku rekening.

Dilansir AyoJakarta.com melalui unggahan terbaru Instagram Pusat Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op (6/2/24), akhirnya pencairan KJP Plus 2024 bulan Februari 2024 telah resmi dicairkan.

Baca Juga: TERUPDATE! KJP Plus Februari 2024: Prediksi Tanggal Pencairan, Cara Cek Status, dan Besaran Nominal yang Diterima

KJP Plus 2024 dicairkan tanggal 6 Februari 2024 untuk 656.390 peserta didik, dengan rincian sebagai berikut:
- Jenjang SD Sederajat sebanyak 298.989 siswa
- Jenjang SMP Sederajat sebanyak 185.639 siswa
- Jenjang SMA Sederajat sebanyak 63.897 siswa
- Jenjang SMK sebanyak 105.892 siswa
- PKBM sebanyak 1.883 siswa

Ternyata bansos KJP Plus 2024 Periode Februari ini bisa gagal dicairkan karena KPM siswa penerima melakukan beberapa kesalahan atau hal-hal yang melanggar ketentuan penerima bansos pendidikan KJP Plus.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KJP Plus Februari 2024 Hari Ini Sudah Cair untuk SD, SMP dan SMA? Klik di Sini...

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola KJP Plus (P4OP) sudah memberikan peringatan tegas kepada KPM siswa penerima untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku jika sudah dinyatakan sebagai penerima bansos KJP Plus.

Jika KPM siswa melakukan hal yang melanggar aturan penerima bansos KJP Plus 2024 maka, status penerima KJP Plus terancam dapat dicabut dan pastinya tidak mendapatkan pencairan dana kembali.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, menyebutkan bahwa penyebab kegagalan pencairan bansos KJP Plus bagi KPM siswa penerima bahwa status penerima bansos dapat dicabut, sebagai berikut:

- Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur yang berlaku.
- Perokok dan menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan.
- Terlibat tawuran.
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian.
- Melalukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian.
- Terlibat penipuan.
- Terlibat mencontek massal.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Belum Juga Turun, Benarkah Besaran Bantuan Berubah?

- Membocorkan soal/kunci jawaban.
- Terlibat pornoaksi/pornografi.
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/ atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.
- Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun; dan
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Belum Juga Turun, Benarkah Besaran Bantuan Berubah?

Untuk mengetahui status penerima dan pencairan dana KJP Plus 2024 periode salur Februari maka dapat mengakses laman KJP Plus yaitu kjp.jakarta.go.id

Atau jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang KJP Plus 2024 dan pencairannya dapat memantau Instagram resmi @upt.p4op.

Itulah informasi terkait dengan pencairan bansos pendidikan KJP Plus 2024 bulan Februari beserta penyebab kegagalan pencairan. Semoga bermanfaat! ***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris