AYOJAKARTA.COM -- KJP Plus Februari 2024 yang ditunggu-tunggu akhirnya resmi cair ke rekening penerima SD, SMP dan SMA.
Kabar ini memang ditunggu-tunggu penerima karena sudah sejak awal bulan mempertanyakan dana KJP Plus Februari 2024 kapan akan cair.
UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberi kabar bahwa KJP Plus Februari 2024 sudah resmi cair sejak 6 Februari 2024 untuk SD, SMP dan SMA secara bertahap.
Kabar pencairan Plus Februari 2024 itu disampaikan lewat Instagram dan disebutkan bahwa ada info penting yang perlu diketahui penerima.
Baca Juga: KPM Bansos PKH dan BPNT Banjir Rezeki, Bantuan Rp 600 Ribu Mulai Cair Bagi Pemilik Komponen Ini
Adapun info penting untuk penerima KJP Plus Februari 2024 bahwa batas tarik tunai hanya Rp 100 ribu saja.
Kemudian info penting lainnya adalah bahwa pencairan dana KJP Plus Februari 2024 dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.
Untuk jumlah penerima KJP Plus Februari 2024 yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur DKI Jakarta yaitu sebanyak 656.390 peserta didik.
Baca Juga: Ingin Kuliah di Unsoed? Ada 7 Prodi Baru Universitas Jenderal Soedirman, Bisa Dipilih di SNBP 2024!
Adapun, besaran Dana KJP Plus Februari 2024 adalah sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI akan mendapatkan total dana yang digunakan Rp 250.000.
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM akan mendapatkan total dana yang digunakan Rp 300.000.
- SMA/SMALB/MA akan mendapatkan total dana yang digunakan Rp 420.000.
- SMK akan mendapatkan total dana yang digunakan Rp 450.000.
Baca Juga: 8 Kota dengan Polusi Udara Terburuk di Indonesia, Nomor 1 Bukan Jakarta Lho!
Dana KJP Plus Februari 2024 tersebut akan digunakan untuk beberapa biaya rutin bagi penerimanya, yaitu:
1. Untuk keperluan alat tulis dan perlengkapan sekolah,
2. Untuk keperluan buku dan penunjang pelajaran,
3. Untuk keperluan alat dan/atau bahan praktik,
4. Untuk keperluan seragam sekolah dan kelengkapannya,
5. Untuk keperluan alat bantu pendengaran,
6. Untuk keperluan Kalkulator scientific,
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Sudah Cair, Darimana Asal Bansos? Ini Kata Sri Mulyani
7. Untuk keperluan Alat simpan data elektronik,
8. Untuk keperluan Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif,
9. Untuk keperluan Sepeda,
10. Untuk keperluan Komputer/laptop1,
11. Untuk keperluan Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
12. Untuk keperluan biaya rutin yang digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan KJP Plus Februari 2024 dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website resmi kjp.jakarta.go.id.
Demikian UPT P4OP memberikan kabar bahwa KJP Plus Februari 2024 sudah resmi cair sejak 6 Februari 2024.***

Share this article
UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan KJP Plus Februari 2024 telah cair sejak tanggal 6 Februari kemarin.