News

Bukti Rekayasa CCTV Jessica Wongso Semakin Terang, Rismon Sianipar Temukan Isi Flashdisk yang Berubah-ubah

Oleh: Cindra May Ningrum Senin 05 Feb 2024, 06:08 WIB
Kasus Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Saksi ahli digital forensik pihak Jessica Wongso yakni Rismon Sianipar hingga detik ini terus vokal untuk menyuarakan adanya rekayasa CCTV.

CCTV yang digunakan sebagai alat bukti dalam pertimbangan vonis hukum kepada terpidana Jessica Wongso disebut oleh Rismon Sianipar adalah hasil di rekayasa.

Rismon Sianipar bahkan pernah mengatakan bahwa temuannya pada persidangan tahun 2016 lalu, tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis kepada Jessica Wongso.

Baca Juga: Otto Hasibuan Curiga Sudah Ada Print Out Pesanan Kopi Padahal Jessica Wongso Belum Datang: Janggal, Ini Rekayasa

Setelah dirilisnya dokumenter Netflix, kasus kopi sianida mendadak viral kembali hingga seluruh mata tertuju pada Jessica Wongso.

Berbagai kalangan angkat bicara terkait kasus kopi sianida meski sudah berlalu hampir 8 tahun lamanya.

Rismon Sianipar bahkan hingga detik ini terus berusaha memberikan bukti-bukti di hadapan publik bahwa CCTV kasus Jessica Wongso adalah benar hasil rekayasa.

Baca Juga: Rismon Sianipar Patahkan Argumen Hakim BG dalam Kasus Jessica Wongso, Ngaku Punya Bukti Manipulasi 2 Oknum Ini

Dalam tayangan YouTube Balige Academy, ia mengatakan bahwa isi flashdisk berupa dokumen CCTV sebagai alat bukti dalam persidangan disebut berubah-ubah.

"Saya ingin menjelaskan bagaimana keutuhan atau keaslian flashdisk sebagai barang bukti itu sudah tidak bisa lagi dijamin," kata Rismon Sianipar.

Ia lantas memperlihatkan dokumen CCTV kasus Jessica Wongso yang berisi 13 file CCTV.

Baca Juga: Curiga Owner Kafe Olivier Tak Dihadirkan di Sidang Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Tidak Mungkin CCTV Diambil Tanpa Izin

"Jaksa memutarkan flashdisk sebagai barang bukti, bisa dilihat di sini, di sini ada 13 folder CCTV," ungkapnya.

Rismon Sianipar menjelaskan terdapat data modifikasi dalam folder CCTV tersebut, tetapi ada kejanggalan yang ia temukan.

"Dapat diperhatikan di sini ada keterangan date modified adalah keterangan di mana folder tersebut pertama kali diciptakan atau diubah atau diperbarui. Jadi, bisa diperhatikan di sini CCTV 1-9 dan 17-18 itu tanggal modifikasinya adalah tanggal 12 bulan 1 tahun 2016," jelasnya.

"Tetapi, apa yang aneh di sini adalah yaitu pada CCTV 15-16 di mana folder CCTV tersebut dimodifikasi atau diperbarui itu tanggal 21 Juli 2016 untuk CCTV 15, dan untuk CCTV 16 itu diperbarui tanggal 26 Juli 2016. Jadi, kalau kita merujuk persidangan awal itu tanggal 15 Juni 2016, sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kenapa ada 2 folder di sini CCTV 15-16 itu diperbarui jauh setelah persidangan Jessica dimulai," imbuh Rismon Sianipar.

Ia kemudian menegaskan bahwa folder CCTV tersebut diperbarui tanpa diketahui oleh hakim atau pengacara.

Baca Juga: Dituding Tak Punya Kompetensi Jadi Saksi Ahli Kasus Jessica Wongso, Rismon Sianipar Ternyata Bukan Sosok Sembarangan

"Ini mengindikasi bahwa folder CCTV 15-16 diciptakan atau diperbarui tanpa diketahui oleh hakim atau pengacara," terangnya.

Lantas ia kemudian memperlihatkan folder CCTV yang diputar oleh jaksa pada jauh sebelum Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa.

"Jaksa memutarkan flashdisk, di mana flashdisk tersebut itu hanya ada 11 folder CCTV 1-9, dan 17-18, itu CCTV 15 dan 16 itu tidak ada," ucap Rismon Sianipar. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris