AYOJAKARTA.COM - Berikut informasi terkait dengan tata cara memilih pasangan Capres dan Cawapres dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden 2024.
Kurang dari 12 hari lagi, pesta demokrasi rakyat Indonesia akan segera dilaksanakan di mana Komisi Pemilihan Umum akan menyelenggarakan Pemilu 2024 Capres Cawapres.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki hak suara sebagai pemilih harus mengetahui tata cara memilih pasangan Capres Cawapres Pemilu 2024 secara benar.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang Sah untuk DPRD Kabupaten/Kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Capres Cawapres pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 ini diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI periode jabatan 2024-2029.
Bukan hanya memilih pasangan Capres dan Cawapres saja, Pemilu 2024 ini juga diselenggarakan untuk memilih wakil rakyat yang duduk di Legislatif yaitu DPRD Kabupaten Kota, DPD Provinsi, dan DPR RI periode jabatan 2024-2029.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara Bagi Anggota DPR di Pemilu 2024, Simak di Sini!
Khususnya untuk Pemilihan Umum Capres dan Cawapres 2024, ada tiga pasangan yang nantinya akan dipilih rakyat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode jabatan 2024-2029.
Ketiga calon tersebut, antara lain pasangan Ganjar Pranowo- Mahfud MD, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya jika memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Baca Juga: Petugas KPPS Jangan Panik! Begini Cara Login Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Atasi Masalahnya
Oleh karena itu sebelum memilih pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilu tahun 2024, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu tata cara cara memilih yang benar.
Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dilansir AyoJakarta.com dari website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), tata cara memilih pasangan Capres Cawapres pada Pemilu 2024, sebagai berikut.
1. Cara memilih pasangan Capres dan Cawapres dengan teknik mencoblos surat suara dengan alat bantu yang sudah disediakan di bilik TPS masing-masing.
2. Coblos surat suara dengan benar di bagian dalam kotak yang berisi foto pasangan Capres Cawapres yang dipilih.
3. Pilih satu pasangan Capres Cawapres, tidak boleh mencoblos dua pasangan sekaligus.
4. Pilih area pencoblosan surat suara, bisa dicoblos pada salah satu bagian yaitu nomor urut paslon, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul.
5. Jangan mencoblos lebih dari satu kali pada area kotak surat suara pasangan Capres Cawapres yang dipilih.
Baca Juga: Anies Baswedan Kritik Penyaluran Bansos Jelang Pemilu: Jadwalnya Bukan Sesuai Kebutuhan Politik!
Dalam memilih pasangan Capres Cawapres dalam Pemilu 2024, ada beberapa hal yang dapat membuat surat suara pemilih dinyatakan tidak sah sehingga suara tidak dapat dihitung.
Berikut hal-hal yang menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
- Mencoblos lebih dari satu pasangan Capres Cawapres.
- Mencoblos lebih dari satu kali di area kotak surat suara pasangan Capres Cawapres yang dipilih.
- Mencoblos di luar area kotak pasangan Capres Cawapres.
- Mencoblos tidak sampai berlubang.
- Kertas surat suara robek.
- Tidak mencoblos seluruh pasangan Capres Cawapres.
Itulah informasi terkait dengan tata cara memilih pasangan Capres Cawapres dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat! ***