AYOJAKARTA.COM - DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah wilayah di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
Untuk bisa menjadi anggota DPRD harus mencalonkan diri dan dipilih melalui Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan mengenai cara pencoblosan yang sah bagi calon peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara Bagi Anggota DPR di Pemilu 2024, Simak di Sini!
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu).
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Artikel kali ini akan membahas mengenai tata cara pencoblosan yang sah khusus untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Petugas KPPS Jangan Panik! Begini Cara Login Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dan Atasi Masalahnya
Perlu diketahui setiap surat suara memiliki warna dan ketentuan yang berbeda-beda agar bisa katakan sah.
Khusus untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau dan terdapat tiga bagian yang terdiri dari tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dikutip dari PKU Nomor 25 Tahun 2023, tata cara yang sah untuk dalam memilih atau mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Surat Suara untuk DPRD Kabupaten/Kota
Berdasarkan Pasal 53 Ayat 2 untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota harus ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Adapun Surat suara dapat dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut dikutip dari jdih.kpu.go.id:
1. Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik.
2. Nama Anggota calon DPRD.
3. Tanda coblos pada kolom yang telah disediakan.
Demikian surat suara yang dapat dikatakan sah dalam Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten/Kota.***

Share this article
Berikut ini adalah tata cara yang benar mencoblos khusus DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu 2024, jangan sampai salah.