AYOJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan presiden sudah memenuhi syarat untuk dimakzulkan.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam YouTube Abraham Samad yang tayang Sabtu, 20 Januari 2024.
Diberitakan sebelumnya, isu pemakzulan presiden kembali ramai diperbincangkan di Indonesia.
Hal ini menyusul adanya pernyataan sejumlah pihak yang menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimakzulkan.
Baca Juga: Deklarasikan Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ini Permintaan dan Harapan Slank
Salah satu pihak yang menuntut pemakzulan Jokowi adalah kelompok Petisi 100.
Kelompok ini menuding Jokowi telah melakukan sejumlah pelanggaran konstitusi seperti tak melaksanakan amanat rakyat, korupsi dan membiarkan terjadinya krisis ekonomi.
Selain itu, terdapat juga sejumlah pihak yang mendukung pemakzulan Jokowi tetapi dengan alasan berbeda.
Menurut Feri Amsari, pemakzulan presiden dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran konstitusi dan hukum tertentu.
"Ada dua kriteria yang dapat memakzulkan presiden melalui impeachment," katanya.
Kriteria pertama, jika presiden melanggar lima hukum.
"Yaitu suap, korupsi, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya dan perbuatan tercela dalam konteks hukum tata negara," lanjutnya.
Feri memberikan contoh apa yang dimaksud perbuatan tercela.
"Contoh kalau ada presiden di hadapan orang banyak menyatakan saya tidak akan melibatkan anak-anak saya dalam politik, tapi besok pagi tiba-tiba dia jadi wali kota, jadi calon wakil presiden, itu bisa dianggap kebohongan publik. Bohong dalam ruang publik adalah perbuatan tercela, sudah masuk kategori, sudah masuk," bebernya panjang lebar.
Sedangkan kriteria kedua untuk memakzulkan presiden adalah tak lagi memenuhi syarat menjadi presiden.
Hal ini sesuai dengan syarat menjadi presiden di Pasal 169 Undang-Undang Pemilu 7 2017.
"Misalnya dia harus waras atau harus lulus memenuhi syarat-syarat tertentu," katanya.
Feri Amsari juga menyoroti bahwa rentang waktu untuk pemakzulan tak diatur secara tegas.
Menurutnya, kapanpun seorang presiden memenuhi dua kriteria di atas, maka bisa dimakzulkan.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa political will menjadi faktor kunci dalam menentukan langkah selanjutnya terkait isu pemakzulan presiden.
Jika oposisi tak memiliki keinginan politik untuk memulai proses pemakzulan, maka proses pemakzulan tidak akan terjadi.***