News

Tegaskan CCTV Kasus Jessica Wongso Hasil Rekayasa, Rismon Sianipar Beri Pesan Langsung kepada KAPOLRI

Oleh: Cindra May Ningrum Jumat 19 Jan 2024, 07:42 WIB
Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik di kasus Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COMRismon Sianipar, saksi ahli digital forensik pihak Jessica Wongso terus menyuarakan temuannya terkait rekayasa CCTV.

CCTV sebagai alat bukti dan dasar vonis hukum yang diterima Jessica Wongso menurut Rismon Sianipar adalah hasil rekayasa.

Rismon Sianipar pernah mengungkapkan bahwa temuannya tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam pemberian vonis terhadap Jessica Wongso pada persidangan 2016 lalu.

Baca Juga: Sebut Krishna Murti Tahan Jessica Wongso di Sel Tikus Selama 120 Hari, Alvin Lim: Ditekan untuk Mengaku

Kini ia terus menyuarakan pandangannya bahwa CCTV tersebut sudah di rekayasa oleh dua saksi ahli lainnya.

Rismon Sianipar menuding nama Muhammad Nuh Al Azhar (MN) dan Christoper Hariman Riyanto (CH) yang diduga melakukan rekayasa CCTV.

Atas temuannya tersebut, ia pun tak gentar menyuarakan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui akun YouTube Balige Academy.

Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Krishna Murti Telah Ditipu oleh Anak Buahnya Soal Polemik Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso, Ini Sebabnya

"Pada kesempatan ini saya ingin menyapa Bapak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Ini pesan langsung saja pak ya, lewat apa ini karena saya juga bingung apa solusinya untuk permasalahan yang saya sering pikirkan akhir-akhir ini sampai saya tidak bisa melakukan tugas-tugas pekerjaan saya pak ya, sampai kurang tidur juga," ucap Rismon Sianipar.

Ia kemudian mengenalkan diri dan menjelaskan bidang ilmu yang ia miliki.

"Begini Pak Listyo, kenalkan pertama saya adalah Rismon Hasiholan Sianipar seorang dosen yang kebetulan menekuni bidang image dan video processing sejak tahun 94 di teknik elektro UGM sekitar 30 tahun yang lalu lah," tuturnya.

Baca Juga: Gelas Kopi Mirna Tidak Mengandung Sianida? Rismon Sianipar Ungkap Kejanggalan di CCTV Kasus Jessica Wongso

Rismon Sianipar mengakui dirinya mengajukan diri sebagai saksi ahli digital forensik pihak Jessica Wongso karena menemukan kejanggalan.

"Jadi pak, bapak tentu sudah pernah mendengar kasus viral pak ya, kasus Jessica Kumala Wongso yang telah di hukum 20 tahun penjara pak. Jadi, pada saat persidangan tersebut tahun 2016 saya mengajukan diri sebagai saksi ahli di pihak Jessica, karena memang ketika saya menonton di rumah itu ada beberapa kejanggalan yang saya perhatikan," terangnya.

Dosen IT tersebut menjelaskan temuannya pada kasus kopi sianida adalah CCTV sebagai alat bukti telah di rekayasa oleh dua saksi ahli.

"Nah, sekarang pak langsung saja to the point nih pak, saya menemukan sejumlah rekayasa pak lebih tepatnya adalah perusakan alat bukti digital atau barang bukti digital. Nah kebetulan pak, yang melakukannya adalah yang ada di gambar ini, yang sebelah kiri itu adalah anggota bapak bapak, Kombes Pol Muhammad Nuh Al Azhar. Info di online ia adalah pemeriksa utama Puslabfor Polri," ujar Rismon Sianipar.

"Kedua, mereka berdua ini saksi ahli di persidangan untuk pihak JPU, yang kedua adalah Cristopher Hariman Riyanto, swasta tetapi ia merupakan pengurus asosiasi forensik digital Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Otto Hasibuan Harap Ada Perhatian Khusus dari Mahfud MD pada Kasus Jessica Wongso

Lebih lanjut, saksi ahli digital forensik pihak Jessica Wongso ini mengutarakan maksud dan tujuannya memberikan pesan langsung kepada Kapolri yakni untuk merespons kasus kopi sianida yang viral kembali.

"Apa yang saya ingin laporkan dan utarakan ke bapak, kedua orang ini telah saya buktikan melakukan rekayasa dan perusakan digital evidence pada kasus Jessica Kumala Wongso pak, jadi saya ingin bapak merespons ini," kata Rismon Sianipar. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris