AYOJAKARTA.COM - Rismon Sianipar, saksi ahli digital forensik kasus Jessica Wongso terus mengakui ada hal yang tidak beres dalam putusan vonis hukum.
Rismon Sianipar dalam kesaksiannya pada sidang tahun 2016 lalu, menduga CCTV sebagai alat bukti telah di rekayasa.
Namun, kini Rismon Sianipar secara terang-terangan menyatakan seratus persen bahwa CCTV tersebut merupakan hasil rekayasa.
Menurutnya, rekayasa dilakukan dengan cara mereduksi frame dari full high definition menjadi standar definition.
Saksi ahli digital forensik ini terus menyuarakan adanya rekayasa CCTV kasus kopi sianida, hingga ia mengatakan tak fokus kerja demi keadilan Jessica Wongso.
"Semenjak terlibat khususnya sekarang ini di 2024 ini, akibat tidak didengarnya kita ini oleh pejabat-pejabat di atas sana gitu, jadi kayaknya susah banget untuk saya melanjutkan pekerjaan saya menulis buku dan programming itu ya karena ingat terus ada bahwa ada anak manusia di sana yang dipenjara akibat bukti-bukti rekayasa yang disajikan ya di persidangan," kata Rismon Sianipar seperti dikutip AyoJakarta.com dari akun TikTok @.kacamata_16jessica pada Jumat, 5 Januari 2024.
Ia pun tak segan mengatakan penyaji CCTV di dalam persidangan lalu, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christoper Hariman Riyanto.
Rismon Sianipar kemudian mengatakan bahwa ia harus fokus menyuarakan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso sampai didengar baru bisa melanjutkan pekerjaannya kembali.
"Saya pikir saya fokus dulu ini menyuarakan ini sampai didengar gitu ya, baru bisa melanjutkan ini pekerjaan programming saya," ungkapnya.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Banyak Dapat Remisi, Akan Bebas 2 Tahun Lagi Meski Tak Ajukan PK?
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus kopi sianida kembali viral usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Padahal kasus kopi sianida sudah berlalu sejak 2016, namun kini Jessica Wongso mendapatkan atensi dan pembelaan dari berbagai kalangan, termasuk para aliansi advokat.
Tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso akan melakukan berbagai upaya hukum untuk keadilan, termasuk pengajuan PK.
Tim advokat telah melaporkan beberapa orang terkait yang diduga melakukan penyimpangan pada kasus kopi sianida, di mana salah satu laporan telah mendapatkan respons dari Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Jessica Wongso mengatakan bahwa pengajuan PK akan dilakukan sekitar bulan Januari atau Februari 2024 dalam waktu dekat ini.
Sebelum melakukan PK, tim advokat pembela Jessica Wongso akan terus mengumpulkan data-data dan bukti-bukti yang kuat demi menegakkan keadilan. ***