AYOJAKARTA.COM - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Pemanggilan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri tersebut berkenaan dengan kasus dugaan tindak pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut pemanggilan terhadap Ketua KPK non aktif Firli Bahuri merupakan panggilan kedua.
“Pemanggilan ini kepentingannya pada proses penyidikan untuk tanggal 27 Desember 2023, hari Rabu,” jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terkait dengan pemanggilan tersebut, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga telah menyiapkan surat penangkapan.
Lebih lanjut, Kapolda Metro Jaya menjelaskan surat tersebut diperlukan apabila Firli Bahuri dinilai tidak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal Surat 'Pamit' Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK: Belum Sampai Meja Saya
Di tengah pusaran kasus yang kini menjeratnya, Ketua KPK non aktif diketahui memilih untuk mengundurkan diri.
Selain menyatakan pengunduran diri, Firli Bahuri juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kesalahan yang dilakukannya.
Di hadapan awak media Firli menyatakan, surat pengunduran diri per tanggal 19 Desember 2023 tersebut telah diberikan kepada Presiden melalui Mensesneg.
Baca Juga: Dewas Pastikan Keppres Tak akan Mengganggu Perkara Etik Firli Bahuri
Firli menambahkan, masih akan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan pengunduran dirinya tersebut.
Sehubungan dengan rencana pengunduran diri Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, Peneliti Indonesia Corruption Watch memberi tanggapan.
Menurut Kurnia Ramadhana, keputusan Firli untuk mengundurkan diri tidak lain merupakan upaya untuk menghindari tanggung jawab.
Upaya lari dari tanggung jawab yang dilakukan Firli, menurut Kurnia disebabkan karena adanya pelanggaran etik yang dilakukan.
“Yang bersangkutan ingin berhenti dari jabatan sebagai Pimpinan KPK merupakan bentuk lari dari pertanggungjawaban etik,” jelas Kurnia.
Baca Juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Tidak Ingin Memperpanjang Masa Jabatan Lagi
Karena itu, Peneliti ICW meminta agar Presiden Joko Widodo tidak mengabulkan permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri.
“Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan ulang permintaan saudara Firli dan akhirnya presiden menolak permintaan Firli,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kurnia juga mendesak agar Dewan Pengawas KPK juga bersedia untuk memberikan putusan serta sanksi etik yang berat kepada Firli Bahuri.
Baca Juga: Firli Bahuri Pamit Mengundurkan Diri Sebagai Ketua KPK, Sebut Tak Ingin Pertahankan Masa Jabatan
Terkait dengan surat pengunduran diri yang diajukan Firli Bahuri, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberi tanggapan.
Melalui pesan singkat, Ari menyatakan bahwa permohonan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo terkait pengunduran dirinya tidak dapat diproses.
“Tidak dapat diproses lebih lanjut, mengingat Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri,” jelas Ari dikutip Ayojakarta, Senin 24 Desember 2023 dari Kompas TV. ***