AYOJAKARTA.COM – Di tengah proses kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Mentan, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengundurkan diri.
Dalam keterangannya, Firli Bahuri menyebut surat pengunduran diri yang ditandatangani pada 18 Desember 2023 telah disampaikan ke Mensesneg.
“Sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara,” jelas Firli Bahuri saat kepada awak media.
Selain mengundurkan diri dari Ketua KPK, Firli juga menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat atas segala kesalahannya.
Firli berharap kepada publik untuk menunggu keputusan terkait pengunduran dirinya tersebut melalui Keputusan Presiden.
Sehubungan dengan pengunduran diri Ketua KPK non aktif, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan kabar tersebut.
Berkaitan dengan pengunduran diri Ketua KPK, Presiden Joko Widodo membenarkan perihal surat pengunduran diri yang telah diterima Mensesneg.
Baca Juga: Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Tidak Ingin Memperpanjang Masa Jabatan Lagi
Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa surat tersebut belum sampai di meja kerjanya sehingga belum bisa ditindak-lanjuti.
“Belum sampai di meja saya, tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg, tapi belum sampai ke meja saya,” jelas Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo menambahkan mengenai penetapan Firli Bahuri melalui Keputusan Presiden yang masih dalam proses.
Belum adanya surat pengunduran diri Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di meja kerja Presiden, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo memberi tanggapan.
Menurut Yudi, langkah yang dilakukan Mensesneg terkait dengan surat pengunduran diri Firli Bahuri untuk sampai ke meja presiden sudah tepat.
Yudi berasalasan, dengan diterimanya pengunduran diri Firli Bahuri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden bisa menguntungkan Firli.
Selain berpeluang akan terbebas dari kode etik sebagai Ketua KPK, persetujuan pengunduran diri juga bisa berdampak buruk pada proses penegakan hukum.
Menurut Yudi, sudah sepantasnya Firli Bahuri mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya terlebih dahulu kepada publik.
Salah satu cara untuk tidak bersikap sebagaimana layaknya seorang pengecut, menurut Yudi adalah dengan tetap menjadi Ketua KPK sampai penanganan kasus selesai.
“Sudah tepat, biar Firli Bahuri mempertanggung jawabkan perbuatannya dulu,” tulis Yudi melalui platform akun X miliknya.
Baca Juga: Otto Hasibuan Beberkan Strategi dan Rencana Pengajuan PK Jessica Wongso, Bisa Jamin Langsung Bebas?
Lebih lanjut, Yudi juga berpendapat persetujuan atas pengunduran diri di tengah kasus merupakan cara Firli agar tetap diberhentikan dengan hormat.
Melihat begitu banyak dampak yang ditimbulkan Firli Bahuri kepada publik atas persoalan hukum yang dilakukannya, Yudi berharap pengunduran dirinya tidak segera diamini.
“Enak sekali hidupnya, bilang mundur supaya diberhentikan dengan hormat,” imbuhnya seraya meminta tanggapan dari warga di platform X.

Share this article
Di tengah proses kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Mentan, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri mengundurkan diri.