News

Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Intip Persyaratan Lengkap di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 11 Des 2023, 15:15 WIB
Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Intip Persyaratan Lengkap di Sini (kibrispdr.org)

AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (11/12/2023).

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 diketahui akan berlangsung selama 10 hari, yakni pada 11-20 Desember 2023.

Petugas KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan mulai dari 25 Januari – 25 Februari 2024.

Baca Juga: Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Pengamat Politik Ingatkan Jumlah Anggota KPPS yang Tewas Saat Menjalankan Tugas

KPPS bertugas untuk menjaga integritas dan juga transparansi Pemilu yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Lalu apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024?

Mengutip dari laman kab-mamuju.kpu.go.id, berikut adalah persyaratan pendaftaran petugas KPPS 2024.

Baca Juga: Rincian Gaji Petugas PPK Hingga KPPS Pemilu 2024, Ada yang sampai Rp2,5 Juta

Persyaratan Anggota KPPS

1. WNI

2. Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Baca Juga: Warga Diperbolehkan Cabut Alat Kampanye di Properti Pribadi, Bawaslu: Kalau Takut Bisa Lapor

5. Tidak menjadi anggota partai politik

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan minimal SMA/sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Baca Juga: Orang dengan Gangguan Jiwa Boleh Mencoblos di Pemilu 2024, Sekitar 558 ODGJ di Tangsel Akan Berpartisipasi

Dokumen Persyaratan

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

2. Fotokopi KTP elektronik

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan dengan detail di sini.

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol

6. Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang memuat detail tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

7. Daftar Riwayat Hidup

Baca Juga: Debat Cawapres Berubah Format dari Beberapa Tahun Sebelumnya, Ini Tanggapan Ketiga Paslon Pemilu 2024

8. Pas foto berwarna 4x6

Masyarakat yang tertarik untuk menjadi petugas KPPS bisa mendaftar di sekretariat PPS yang ada di dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor kelurahan.

Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftaran petugas KPPS 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Hengky Sulaksono