AYOJAKARTA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menyampaikan bahwa warga diperbolehkan untuk mencabut alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di propertinya tanpa izin.
Menurut Bawaslu karena secara hukum hal itu diperbolehkan akibat tidak memiliki izin.
Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, Rabu, 6 Desember 2023
"Seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang," ujar Abdul, dikutip dari Suara.com, Kamis, 7 Desember 2023.
Baca Juga: Kampanye di Kalimantan, Ganjar Pranowo Soroti Keluhan Warga Soal Mahalnya Bahan Pokok
Abdul menyampaikan, bahwa warga bisa melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu tingkat kecamatan atau kelurahan.
Jika warga takut untuk mencabut secara pribadi, maka bisa meminta bantuan kepada Bawaslu.
Setelah warga melaporkan adanya properti yang dipasang APK, maka selanjutnya bawaslu akan memberikan himbauan kepada timses atau calon yang bersangkutan.
"Jadi bisa minta bantuan ke panitia kita di kecamatan atau di kelurahan. Bantuan untuk mencabutnya," kata Abdul.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bantah Libatkan Anak-Anak Saat Kampanye di Jakarta Utara: Sekadar Membagi Susu
Abdul menyampaikan, sejak hari pertama kampanye pada 28 November 2023, sudah terdapat tiga warga yang membuat laporan terkait pemasangan APK tanpa izin di properti milik ASN, asrama Polri, bahkan asrama Brimob.
"Hari pertama kampanye saja kita terima tiga laporan. Pertama dari seorang ASN yang di propertinya dipasangi spanduk seorang Caleg. Kemudian dari Asrama Polri dekat perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat itu dan dari Asrama Brimob di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat juga," ucapnya.
Bawaslu Jakarta Barat saat ini berfokus pada kebutuhan dan pengawasan logistik pemilu dan APK.
"Kami mengawasi tahapan kampanye, tidak hanya mengawasi calon tapi ada logistik juga. Karena logistik ini kan nanti yang berkaitan dengan suara," ujar Kepala Divisi Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Akhi Rianoto, Jumat, 1 Desember 2023.
Baca Juga: 9 Titik Lokasi di Sleman yang Tidak Boleh Dijadikan Lokasi Kampanye, Mana Saja?
Kebutuhan logistik yang dimaksud seperti surat suara, tinta, dan sebagainya.
"Apakah betul suara itu hasilnya sama dengan DPT yang ada di Jakarta Barat? Apakah tintanya itu berlebih atau kurang? Itu pertama," katanya.
Setelah logistik dirasa aman, barulah mereka akan fokus pada penertiban APK.
"Apakah teman-teman di peserta pemilu itu nanti sesuai atau tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan KPU, itu nanti kita tertibkan," ujar Akhi.***

Share this article
Bawaslu Jakarta Barat menyampaikan bahwa warga diperbolehkan untuk mencabut alat peraga kampanye yang terpasang di properti pribadi.