News

Cara Mudah Membuat IKD Pengganti E-KTP di Handphone

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 09 Des 2023, 12:00 WIB
E-KTP

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penggantian e-KTP fisik menjadi digital yang disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Mengutip dari akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (9/12/2023), Kominfo menyampaikan sebanyak 5 juta e-KTP fisik siap digantikan dengan IKD hingga akhir tahun 2023.

IKD adalah data kependudukan berbentuk digital yang disimpan dan bisa diakses oleh masyarakat melalui handphone (HP).

Baca Juga: Simak! Berikut Langkah Pembuatan KTP Digital Hanya dengan Aplikasi IKD

Diketahui rencana ini sudah dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri sejak awal tahun 2023 lalu.

Penggantian ini didasari dengan alasan penerbitan e-KTP yang memakan waktu lama serta biaya yang tak sedikit.

Dikutip dari laman dukcapil.oganilirkab.go.id, kebijakan mengganti e-KTP dengan IKD didasari dengan beberapa alasan sebagai berikut.

Baca Juga: Diklaim Super Aman! Yuks, Lihat Keunggulan Pengganti E-KTP yaitu Identitas Kependudukan Digital atau IKD!

  • Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
  • Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
  • Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data

Baca Juga: KTP Digital, Kemendagri Ungkap Identitas Digital (IKD) Salah Satu Inovasi Menghemat Biaya APBN

Cara Membuat IKD di Handphone

Untuk membuat IKD pengganti e-KTP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.

Masyarakat hanya membutuhkan HP untuk membuat IKD dengan mengunduh aplikasi digital.

Berikut adalah membuat IKD di HP:

Baca Juga: Presiden Dianggap Intervensi Kinerja Ketua KPK dalam Perkara E-KTP, Komentar Jokowi: Untuk Apa Diramaikan?

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store
  • Lakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi NIK, email, dan nomor telepon
  • Ambil swafoto dengan kamera HP kemudian lanjutkan verifikasi data
  • Scan QR Code dari aplikasi tersebut di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat
  • Admin atau Operator Dinas Dukcapil melakukan verifikasi data dan mengirimkan PIN aktivasi melalui email kepada pemohon
  • Buka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan dan masukan PIN aktivasi serta mengisi kode Captcha di laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Penerbitan Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi dengan menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN
  • KTP digital telah diterbitkan

Demikian informasi mengenai cara mudah membuat IKD pengganti E-KTP melalui HP. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris