AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penggantian e-KTP fisik menjadi digital yang disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Mengutip dari akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (9/12/2023), Kominfo menyampaikan sebanyak 5 juta e-KTP fisik siap digantikan dengan IKD hingga akhir tahun 2023.
IKD adalah data kependudukan berbentuk digital yang disimpan dan bisa diakses oleh masyarakat melalui handphone (HP).
Baca Juga: Simak! Berikut Langkah Pembuatan KTP Digital Hanya dengan Aplikasi IKD
Diketahui rencana ini sudah dimulai oleh Kementerian Dalam Negeri sejak awal tahun 2023 lalu.
Penggantian ini didasari dengan alasan penerbitan e-KTP yang memakan waktu lama serta biaya yang tak sedikit.
Dikutip dari laman dukcapil.oganilirkab.go.id, kebijakan mengganti e-KTP dengan IKD didasari dengan beberapa alasan sebagai berikut.
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Baca Juga: KTP Digital, Kemendagri Ungkap Identitas Digital (IKD) Salah Satu Inovasi Menghemat Biaya APBN
Cara Membuat IKD di Handphone
Untuk membuat IKD pengganti e-KTP bisa dilakukan dengan mudah dan praktis.
Masyarakat hanya membutuhkan HP untuk membuat IKD dengan mengunduh aplikasi digital.
Berikut adalah membuat IKD di HP:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store
- Lakukan registrasi di aplikasi dengan mengisi NIK, email, dan nomor telepon
- Ambil swafoto dengan kamera HP kemudian lanjutkan verifikasi data
- Scan QR Code dari aplikasi tersebut di Kantor Dinas Dukcapil atau di Kantor Camat
- Admin atau Operator Dinas Dukcapil melakukan verifikasi data dan mengirimkan PIN aktivasi melalui email kepada pemohon
- Buka email tautan aktivasi Identitas Kependudukan dan masukan PIN aktivasi serta mengisi kode Captcha di laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id
- Penerbitan Identitas Kependudukan Digital melalui aplikasi dengan menekan tombol menu KTP digital dan memasukan PIN
- KTP digital telah diterbitkan
Demikian informasi mengenai cara mudah membuat IKD pengganti E-KTP melalui HP. Semoga bermanfaat.***