AYOJAKARTA.COM -- Identitas Kependudukan Digital atau IKD kini menjadi topik pembicaraan hangat dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat pasalnya IKD digadang-gadang akan menjadi pengganti E-KTP.
Inovasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, yang sedang diuji coba oleh pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan mengembangkan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan.
Baca Juga: Legal dan Resmi! Rekomendasi Bank untuk Pinjol 2023, Bunga Rendah, Tenor Rendah, Proses Cepat!
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam berbagai kesempatan mengungkapkan pentingnya penerapan identitas digital secara bertahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
Tahap awal penerapannya dimulai pada pegawai di Dinas Dukcapil kabupaten/kota, kemudian ASN seluruh Indonesia, mahasiswa dan pelajar.
Sebelum diterapkan secara luas, berikut adalah fitur-fitur aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang perlu diketahui.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD dirancang dengan tampilan awal yang menampilkan foto, nama dan NIK pemilik akun.
Dengan mengekliknya, kita dapat melihat data pemilik akun seperti tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat.
Ada 6 menu pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD, yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Menu Data Keluarga menampilkan biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan pada menu Dokumen terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga secara digital, serta informasi lain seperti riwayat vaksinasi Covid-19, NPWP, dan informasi kepemilikan kendaraan.
Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggapan layar untuk menjaga keamanan informasi, serta kode QR yang berubah-ubah setiap 90 detik untuk mencegah penyalahgunaan informasi.
Baca Juga: Rekomendasi Laptop Berkelas dengan Harga Rp2 Jutaan, Pas untuk Pelajar Mengerjakan Tugas
Pada menu KTP Digital, kita bisa membagikan informasi dengan kode QR, sementara pada menu Pindai, kita bisa melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Identitas digital dinilainya juga membantu memperkuat digital trust dalam bertransaksi di dunia maya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat membuka wawasan ihwal identitas kependudukan digital (IKD) dalam acara Dukcapil Goes to Campus di Gedung Prof. Sudarto, Universitas Diponegoro, Semarang, Selasa (14/2/2023).
"Sekarang dikenal yang namanya digital trust. Belanja di Tokped, Lazada, kita nggak pernah mengenal siapa penjual, sebaliknya pun begitu. Tapi masyarakat saling percaya mengirimkan uang. Nah, dengan IKD, digital trust itu makin diperkuat. Sebab antara penjual dan pembeli bisa saling mengenal karena ada identitas masing-masing," Ujar Prof. Zudan Arif Fakrulloh di kutip AyoJakarta.com dari kemendagri.go.id.
Selain itu Rektor UNDIP Prof. Yos Yohan Utama juga memberi tanggapan terkait Identitas Kependudukan Digital atau IKD, saat kegiatan sosialisai pengganti e-Ktp tersebut di Universitas Diponegoro.
Menurutnya saat ini masyarakat tidak lagi harus menyimpan dokumen yang rawan rusak dan hilang.
"Simpan dokumen kependudukan secara digital dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Itu sangat aman," Ujar Prof. Yos Yohan Utama.
selain itu Identitas Kependudukan Digital atau IKD menurutnya akan memberikan banyak manfaat dan juga data kependudukan menjadi lebih akurat.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Sebelum diterapkan secara luas, berikut adalah fitur-fitur aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang perlu diketahui.