News

Menteri Hukum Bantah Proses Kilat RUU TNI, Tekankan Hak Publik Uji Aturan Baru

Oleh: Fajar Ari Wibowo Minggu 23 Mar 2025, 16:40 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU TNI) berlangsung secara kilat.

AYOJAKARTA.COM -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membantah bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU TNI) berlangsung secara kilat.

Menurut Supratman, publik memiliki hak untuk menguji dan menolak pengesahan aturan baru tersebut.

Publik dapat mengujinya dengan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menerapkan UU TNI yang baru disahkan kemarin.

Baca Juga: Inilah 3 Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Sudah Disahkan DPR, Mulai dari Kedudukan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Dalam keterangannya, Supratman menegaskan bahwa jika terdapat kekhawatiran mendasar terhadap aturan baru, hal itu perlu diuji secara tuntas.

“Berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melaksanakan undang-undang TNI yang baru disahkan, kemudian biarkan dia akan diuji apakah kekhawatiran tersebut memang mendasar atau tidak,” ujarnya dikutip dari YouTube KOMPASTV (23/3).

Menteri Supratman juga mengungkapkan bahwa ia sendiri pernah menginisiasi pembahasan undang-undang ini di Badan Legislasi pada 2024 lalu.

Akan tetapi, saat itu prosesnya tidak dilanjutkan karena pemerintah belum menyelesaikan detail penyusunan.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Publik Khawatir Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi

Dengan demikian hal tersebut menjadi carry over hingga akhirnya aturan baru ini disahkan.

Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa anggapan bahwa pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara kilat adalah tidak benar.

Mengingat bahwa, pembahasan RUU TNI ini karena tidak ada komunikasi yang memadai dari periode sebelumnya.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan proses evaluasi yang mendalam terhadap aturan baru tersebut.

Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Klaim Berdasarkan Nilai Demokrasi dan Supremasi Sipil

Tujuannya agar dapat diterima oleh publik dan dijalankan dengan optimal.

Dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum berharap agar masyarakat dapat lebih kritis dan aktif dalam menguji kebijakan yang dihasilkan.

Dengan begitu, setiap aturan yang berlaku benar-benar mencerminkan kepentingan dan keamanan bersama.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil