AYOJAKARTA.COM – 32 tahun sempat mengalami situasi tertekan karena dwifungsi ABRI, kecemasan sebagian kalangan kembali muncul usai pembahasan RUU TNI diberitakan.
Sebagian kalangan berpendapat, upaya untuk mengembalikan peran militer di parlemen yang sedianya sudah berada di barak melalui RUU TNI merupakan sebuah kesalahan.
Pengesahan RUU TNI menurut kelompok masyarakat yang menentang, dapat menjadi akses bagi tumbuhnya bibit otoritarianisme baru pasca reformasi.
Karena itu, banyak kalangan berpendapat keputusan DPR yang telah mengesahkan RUU TNI pada Kamis 20 Maret 2025 akan membawa preseden buruk bagi demokrasi.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Klaim Berdasarkan Nilai Demokrasi dan Supremasi Sipil
Melalui regulasi tersebut, TNI dengan berbagai atribut dan kewenangannya akan dapat mengendalikan berbagai aspek masyarakat sipil.
Selain berpeluang melahirkan iklim yang anti kritik dan kaku, keterlibatan TNI dalam berbagai peran politik juga dapat menumbuhkan kehidupan negara yang militeristik.
Sehubungan dengan adanya pandangan tersebut, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan.
Menurut Mahfud MD, kecemasan yang saat ini tengah menjadi ekspresi sebagian besar masyarakat merupakan hal yang wajar dan pantas diapresiasi.
Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan, Mahfud MD: Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Meski Prosesnya Tertutup
Di samping karena masih kuatnya ikatan rasa trauma dari sebagian kalangan dengan militerisme, juga karena prosesnya yang terbilang instan.
Terlebih karena proses pembahasan RUU TNI yang mulai hari ini telah disahkan juga tidak diawali dengan melibatkan perwakilan masyarakat.
“Saya maklum karena proses pembuatannya memang tidak melibatkan publik atau terbuka, seperti main petak umpet lalu tiba-tiba dimunculkan,” ungkap Mahfud, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Kamis, 20 Maret 2025.
Terkait dengan prosedur pembahasan RUU TNI yang tidak melibatkan publik, Mahfud menilai hal tersebut tidak sejalan dengan nafas perundang-undangan.
Sehingga sangat beralasan jika ekspresi kecemasan dan ketakutan dari berbagai kalangan muncul sebagai bentuk tanggapan.
Namun demikian Mahfud menilai berbagai kekhawatiran dari sebagian kalangan terkait dengan potensi kembalinya dwifungsi ABRI, hal tersebut kurang dapat dibenarkan.
“Sesuai naskah yang sudah saya baca, itu kecenderungan kembali ke arah dwifungsi ABRI tidak ada, malah penguatan terhadap konsep yang lama ada,” jelas Mahfud.
Garis komando yang masih tetap berada di bawah Presiden, dan penyediaan alutsista yang diatur Menteri Pertahanan selaku pembantu presiden, hal tersebut merupakan indikasi.
Selain itu hasil UU TNI juga secara lebih tegas menyebut keharusan mengundurkan diri bagi TNI Aktif jika menduduki jabatan sipil, kecuali pada 16 bidang kementerian.
“Dari semua itu, menurut saya tidak ada yang menunjukan akan kembali ke dwifungsi, tapi memang pembuatannya tidak wajar kaya main kucing-kucingan,” pungkas Mahfud. ***

Share this article
Pengesahan RUU TNI menurut kelompok masyarakat yang menentang, dapat menjadi akses tumbuhnya bibit otoritarianisme baru pasca reformasi.