AYOJAKARTA.COM -- DPR secara resmi telah mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025) kemarin.
Pengesahan RUU TNI tersebut disetujui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat tanpa satupun fraksi DPR yang memberikan penolakan.
Terdapat beberapa pasal kontroversial dalam RUU TNI yang menjadi sorotan publik karena khawatir kebangkitan dwifungsi ABRI.
Baca Juga: RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Publik Khawatir Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi
Berikut daftar pasal kontroversial yang ada di Revisi UU TNI.
Daftar Pasal Kontroversial di RUU TNI
1. Pasal 7 (2) Huruf B
Dalam pasal 7 UU TNI terkini, TNI diberikan kewenangan tambahan dalam melakukan operasi militer selain perang atau OMSP. Kini, mereka dapat melakukan 16 item OMSP.
Dua tambahan kewenangan OMSP yang diberikan membantu upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan Warga Negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
2. Pasal 47
Dalam pasal 47 RUU TNI, terdapat tambahan lima instansi yang bisa diisi oleh TNI tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Klaim Berdasarkan Nilai Demokrasi dan Supremasi Sipil
Penambahan lima instansi tersebut bisa membuat TNI aktif dapat mengisi 14 kementerian/lembaga pemerintah dari yang sebelumnya berjumlah 9.
Kelima instansi itu yakni:
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia.
3. Pasal 53
Pasal 53 RUU TNI saat menambah usia pensiun tentara di seluruh tingkatan secara bervariasi. Mulai dari Bintara hingga perwira bintang 4.
Baca Juga: RUU TNI Resmi Disahkan, Mahfud MD: Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Meski Prosesnya Tertutup
Bagi bintara dan tamtama, maksimal usia pensiun mereka kini menjadi 55 tahun.
Perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun.
Kemudian, usia maksimal pensiun bagi perwira tinggi bintang 1 sampai 60 tahun.
usia maksimal pensiun perwira tinggi bintang 2 pada 61 tahun, dan perwira bintang 3 usia maksimal pensiun di 62 tahun.
Untuk perwira bintang 4. batas usia maksimal pensiun mereka adalah 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai keputusan presiden.
Demikianlah informasi terkait tiga pasal kontroversial di RUU TNI yang telah disetujui DPR.***

Share this article
Terdapat beberapa pasal kontroversial dalam RUU TNI yang menjadi sorotan publik karena khawatir kebangkitan dwifungsi ABRI.