News

Dinilai Ada Kecacatan Prosedural: 7 Mahasiswa UI Gugat RUU TNI ke MK, Civitas Akademika UMY Siap Ajukan Uji Materi

Oleh: Fajar Ari Wibowo Minggu 23 Mar 2025, 17:07 WIB
Ilustrasi. Penolakan dari berbagai Universitas atas pengesahan RUU TNI

AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 7 mahasiswa UI telah melayangkan gugatan RUU TNI yang telah disahkan DPR RI ke MK.

Gugatan diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan dugaan ada kecacatan prosedural dalam proses pembahasan revisi UU TNI.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum para pemohon menyatakan bahwa mekanisme pembentukan revisi UU TNI belum memenuhi ketentuan hukum yang seharusnya.

Baca Juga: Menteri Hukum Bantah Proses Kilat RUU TNI, Tekankan Hak Publik Uji Aturan Baru

“Gugatan ini dilayangkan karena kami menilai terdapat cacat prosedural yang harus diuji oleh MK,” ujar salah satu kuasa hukum dari pihak mahasiswa dikutip dari YouTube KOMPASTV (23/3).

Tak hanya mahasiswa UI, civitas akademika dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pun menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi terhadap UU TNI yang baru disahkan.

Mereka menolak pengesahan undang-undang tersebut karena dinilai mengancam prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi yang selama ini dijunjung tinggi.

Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Zuly Qodir berharap, presiden tidak menandatangani RUU TNI meski sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3) lalu.

Baca Juga: Inilah 3 Pasal Kontroversial di RUU TNI yang Sudah Disahkan DPR, Mulai dari Kedudukan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Zuly menambahkan, akan lebih baik jika ada Perpres pembatalan terjadi undang-undang TNI tersebut.

"Kita berharap Presiden tidak menandatangani walaupun sudah disahkan oleh DPR, sehingga ada Perpes pembatalan terhadap undang-undang TNI," jelas Zuly Qodir di Yogyakarta.

Di sisi lain, pimpinan DPR dalam rapat paripurna menyatakan bahwa revisi UU TNI telah mempertahankan prinsip supremasi sipil.

Mereka juga siap memberikan penjelasan terkait beberapa pasal yang menjadi perhatian, seperti larangan berbisnis dan keanggotaan partai politik bagi TNI aktif.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Publik Khawatir Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi

Lebih lanjut, terkait ketentuan yang membatasi jabatan di 14 kementerian yang boleh diduduki oleh TNI aktif, yang pada akhirnya mengharuskan mereka untuk pensiun atau mundur.

Di tengah sorotan publik, penolakan atas revisi UU TNI juga terjadi di beberapa kota seperti Bandung, Semarang, dan bahkan di Gedung DPR Jakarta.

Terpantau penolakan di berbagai daerah yang berlangsung dari siang hingga malam hari dan berakhir ricuh.

Mahasiswa dan aktivis demokrasi menganggap undang-undang tersebut mengembalikan fungsi-fungsi TNI yang telah dihapus sejak era reformasi.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang, Publik Khawatir Dwifungsi ABRI Bangkit Lagi

Dengan gugatan yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi, masyarakat berharap agar proses pengujian undang-undang ini dapat berjalan transparan.

Dengan begitu, dapat memberikan kejelasan hukum yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman menekankan agar masyarakat tidak cepat mengambil kesimpulan dan menunggu hasil pengujian secara menyeluruh.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil