News

Sebut Kasus Jessica Wongso Peradilan Sesat, Susno Duadji Sindir Putusan Hakim: Besar Lho Dosanya

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 07 Des 2023, 08:24 WIB
Mantan Kabareskrim, Susno Duadji ikut buka suara soal kasus Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM - Mantan Kabareskrim, Susno Duadji ikut menanggapi kasus kopi sianida Jessica Wongso yang kini tengah ramai kembali.

Susno Duadji menyatakan bahwa kasus Jessica Wongso jika memang terbukti tidak bersalah maka ini merupakan peradilan yang sesat.

Bahkan Susno Duadji pun meragukan para hakim yang terlibat di persidangan Jessica Wongso karena berani memutus tanpa adanya bukti jelas di kasus tersebut.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Klarifikasi Isu Perhatian Khusus Kasus Jessica Wongso: Kasus yang Kami Tangani Berjumlah Ribuan

Menurut Susno, kemungkinan bahwa kasus ini tidak adil adalah karena tidak adanya bantahan dari pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan atau penyidik atas pernyataan-pernyataan yang beredar selama ini.

Hal itu diduga menjadi sebuah kebenaran yang disembunyikan oleh pihak.oenegak hukum.

"Saya mendasari pertama film di Netflix itu, yang kedua di podcast-podcast beredar, dan kita lihat tidak ada bantahan dari Mahkamah Agung, tidak ada bantahan dari Kejaksaan, tidak ada bantahan resmi dari penyidik," ujar Susno seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Pengacara Senior yang Pernah Membela Soeharto dan Ariel Noah Akan Bela Jessica Wongso?

"Berarti apa yang ada di film itu, apa yang ada di medsos itu mendekati benar, nah itulah yang kita pegang," tambahnya.

Lebih lanjut, Susno menyebut bahwa jika hal tersebut benar maka peradilan Jessica dianggap sebagai peradilan yang sesat.

"Kalau itu benar peradilan terhadap Jessica ini saya katakan peradilan sesat," kata Susno.

Baca Juga: Laporan Terhadap Ayah Mirna Salihin Ditolak? Kuasa Hukum Jessica Wongso: Pihak Kepolisian Harus Bertindak Segera!

Menurutnya, hal itu lantaran bahwa hakim telah berani memutus tanpa adanya bukti yang jelas.

"Kenapa peradilan sesat, terlalu benar menghukum seseorang dengan tidak ada alat bukti yang sifatnya menunjukkan, contohnya apa kok hakim berani mengambil keyakinan bahwa Jessica lah pelakunya," tegasnya.

Susno kemudian beranggapan, bahwa tidak ada satupun bukti menyatakan jika Jessica yang memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna dan hanya berdasarkan kebetulan semata.

"Tetapi dari film itu yang kita tonton, dan dari statement para pengacara dan statement keterangan para ahli, tak ada yang menyatakan bahwa Jessica yang memasukkan racun itu," ucap Susno lagi.

"Tapi berdasarkan bahwa Jessica duduk di meja kemudian menutupi (tangannya) dengan tas, oh ini Jessica lah pelakunya," lanjutnya.

Baca Juga: Edi Salihin dan Polisi Sembunyikan Bukti Kopi Sianida, Benarkah Agar Jessica Wongso Tak Dihukum Mati?

Dikatakan oleh Susno, putusan hakim terlalu berani yang mana ini sangat berdosa jika memutus hukuman bagi seseorang yang sebenarnya tidak bersalah.

"Ini terlalu sumir, kalo sumir terlalu berani, besar lho dosanya," katanya.

Susno kemudian menjelaskan bahwa sebab matinya seseorang bukan hanya karena racun, bisa saja ada hal lain.

Baca Juga: Laporan Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Mengalami Sejumlah Kendala, Ketua IPW Jelaskan Penyebab Utamanya

Apalagi jika pelaku yang sengaja membunuh korbannya dengan racum berani berhadap-hadapan, itu dianggap tidak masuk logika.

"Orang mati bisa saja bukan karena racun, saya jadi penyidik sudah cukup lama sampai jadi Kabareskrim. Kalau mau bunuh orang dengan cara meracun, tidak berhadap-hadapan," kata Susno.

"Bodoh sekali, apalagi seorang Jessica yang sudah tedidik di luar negeri," imbuhnya.

Baca Juga: Laporan Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Mengalami Sejumlah Kendala, Ketua IPW Jelaskan Penyebab Utamanya

Kasus kopi sianida Jessica Wongso sendiri kembali mencuat setelah 7 tahun lamanya usai dimunculkan kembali dalam film dokumenter oleh Netflix.

Film tersebut seolah membuka kembali tabir kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan mendakwa Jessica Wongso hukuman 20 tahun penjara.

Banyak yang akhirnya merasa ada kejanggalan-kejanggalan di kasus tersebut, dan ramai-ramai mencari keadilan baru bagi Jessica.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris