AYOJAKARTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023.
Hal ini mengakibatkan berbagai perubahan substansial dalam kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan dasar UU ASN yang disahkan oleh DPR, PPPK kini dibekali dengan hak dan tanggung jawab yang sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dikutip dari UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN), DPR mengesahkan seluruh ketentuan yang tercantum di dalamnya.
Termasuk pemberian jaminan pensiun yang sekarang diberlakukan bagi PPPK.
Sebelum adanya perubahan hukum ini, PPPK tidak memiliki hak atas jaminan pensiun atau tunjangan hari tua.
Baca Juga: Sudah Download? Cara Mengunduh Sertifikat SKD Bagi Peserta CPNS dan PPPK, Link Selengkapnya!
Namun, dengan diloloskannya UU tersebut, PPPK kini diberikan hak-hak yang setara dengan PNS.
Detail mengenai hak-hak yang diperoleh oleh PPPK dapat diidentifikasi melalui Pasal 21, mencakup aspek-aspek berikut:
a. Penghasilan; b. Penghargaan; c. Tunjangan dan fasilitas; d. Jaminan sosial; e. Lingkungan kerja; f. Pengembangan diri; dan g. Bantuan hukum.
Sebaliknya, kewajiban yang harus dipatuhi oleh PPPK tertera dalam Pasal 24, yang melibatkan:
a. Setia dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945; b. Mematuhi segala peraturan perundang-undangan; c. Menjalankan nilai dasar ASN serta etika dan perilaku ASN; d. Menjaga netralitas; e. Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.
Dengan demikian, hak dan kewajiban yang diberikan kepada PPPK kini sejalan dengan yang dimiliki oleh PNS.***