AYOJAKARTA.COM -- Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, hari ini mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari segala dakwaan yang telah diterimanya.
Adapun dakwaan yang diterima Hasto terkait kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR bagi Harun Masiku, serta tuduhan perintangan penyidikan oleh KPK.
Permohonan Hasto terser disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Hasto Kristiyanto: KPK Bongkar Bukti Tindak Pidana Korupsi, PDIP Diwarnai Protes
Hasto menyatakan bahwa terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang disampaikan oleh Penuntut Umum.
Ia menilai unsur pidana yang dituduhkan tidak jelas dan penerapan hukum terhadap dirinya tidak tepat.
“Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa,” ungkapnya.
Mengacu pada prinsip in dubio pro reo, Hasto menegaskan bahwa setiap keraguan dalam kasus ini seharusnya ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.
Baca Juga: Didakwa Kasus Suap! Ini Momen Hasto Kristiyanto Peluk Istri dan Teriak Merdeka Usai Sidang Perdana
“Sesuai dengan asas fundamental in dubio pro reo, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa,” tambahnya.
Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya serta menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Ia juga mengharapkan agar pemeriksaan kasus tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan harapan nama baik, kedudukan, dan martabatnya dapat segera dipulihkan.
Hasto mengakhiri permohonannya dengan meminta agar ia segera dibebaskan dari tahanan dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan hakim.
Selanjutnya, agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum dikembalikan ke pihak yang bersangkutan.
Dengan permohonan ini, Hasto Kristiyanto berharap keadilan dapat ditegakkan serta hak asasi dan kehormatannya segera dikembalikan.***