AYOJAKARTA.COM -- Proses hukum yang menimpa Hasto Kristiyanto kembali memanas.
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Langkah tersebut memicu kekhawatiran kuasa hukum Hasto bahwa upaya praperadilan yang tengah berjalan akan segera digugurkan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, PDIP Tunjuk Jubir Baru Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.
Namun begitu, pada sidang terbuka 13 Februari 2025, hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas.
Sejak Kamis, 20 Februari 2025, Hasto telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur dengan masa penahanan yang dijadwalkan berakhir pada 11 Maret 2025.
Tim kuasa hukum Hasto pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan jilid kedua untuk membatalkan status tersangka.
Gugatan tersebut saat ini masih diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan kekhawatirannya atas pelimpahan berkas perkara kepada JPU.
"Mereka segera melimpahkan berkas supaya putusan praperadilan tidak terjadi, dan tentu kami khawatir permohonan praperadilan kami akan digugurkan," ujarnya.
Maqdir menambahkan bahwa Hasto telah menyampaikan penolakannya terhadap pelimpahan berkas tersebut, dan pihaknya meminta agar penyidik terlebih dahulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan, Hasto Kristiyanto Tak Terima dan Minta Keluarga Jokowi Segera Diperiksa KPK
"Menurut kami, surat permohonan belum sampai ke penyidik, sedangkan pihak penyidik dan penuntut umum sudah sepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," jelasnya.
Tak hanya itu, Maqdir juga mengkritisi prosedur penahanan Hasto yang kali ini tidak melalui pintu depan KPK, berbeda dengan biasanya tersangka yang selalu keluar bersama penasihat hukumnya.
"Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" tanyanya, menambah bumbu kontroversi dalam drama proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca Juga: Terbongkar! Isi Pesan WhatsApp yang Tunjukan Hasto sebagai Dalang Dibalik Kaburnya Harun Masiku
Kasus ini terus menyedot perhatian publik, sementara dinamika proses hukum dan strategi kuasa hukum Hasto Kristiyanto kian memanas di tengah upaya untuk mengamankan hak praperadilan.***

Share this article
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.