News

KPU Berikan Sedikit Perubahan Jadwal Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024, Ini Tanggal Terbaru

Oleh: Salman Muhammad Ilham Kamis 30 Nov 2023, 18:43 WIB
Ilustrasi KPU

AYOJAKARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sedikit perubahan perihal jadwal debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024. 

KPU menyampaikan bahwa debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan terdapat sedikit perubahan tanggal seperti yang sudah diumumkan sebelumnya.

Baca Juga: Tegas! Nawawi Pomolango Minta Firli Bahuri Tidak Berkantor Lagi di Gedung KPK

Perubahan terjadi pada debat keempat, di mana jadwal sebelumnya akan dilaksanakan pada 14 Januari 2024 kemudian diubah menjadi 21 Januari 2024.

"Debat pertama tanggal 12 Desember 2023, debat kedua tanggal 22 Desember 2023, debat ketiga tanggal 7 Januari 2024, debat keempat tanggal 21 Januari 2024, dan debat kelima tanggal 4 Februari 2024,” ucap August Mellaz dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Kamis (30/11/2023).

Berikut jadwal debat capres-cawapres: 

1. Selasa, 12 Desember 2023 

2. Jumat, 22 Desember 2023 

3. Minggu, 7 Januari 2024 

4. Minggu, 21 Januari 2024 

5. Minggu, 4 Februari 2024.

Baca Juga: Cak Imin Bongkar Fakta Anies Baswedan Justru Bersyukur Dipecat Jokowi Jadi Menteri, Ternyata Ini Alasannya

Debat capres-cawapres akan dilaksanakan di Jakarta.

Hasil tersebut keluar setelah KPU melakukan rapat secara intens mengenai persiapan debat  pada Rabu (29/11/2023).

Informasi ini juga dibenarkan oleh Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI.

“Iya benar di Jakarta,” kata Hasyim Asyari kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Geger 204 Juta Data Pemilih Pemilu 2024 Diduga Bocor, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Beri Ultimatum ke KPU

Sebelumnya, diketahui KPU mengundang banyak pihak untuk ikut serta dalam rapat, dalam rangka ikut membantu menentukan metode serta topik debat.

Pihak yang diundang akan memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari akademisi, pemerintah, jurnalis serta non-governmental organization (NGO).  

"Dua hal yang dibahas dalam Undang-Undang pemilu yaitu topik besar yang akan menjadi bahan debat. Detail-detailnya akan dibahas. Kedua, dibahas metode debat seperti apa dan durasinya," ujar Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah