News

TERLENGKAP! Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi, Cek Upah Minimum Daerahmu Naik Jadi Berapa?

Oleh: Cindra May Ningrum Kamis 23 Nov 2023, 15:20 WIB
TERLENGKAP! Daftar UMP 2024 di Seluruh Provinsi, Cek Upah Minimum Daerahmu Naik Jadi Berapa? (Pixabay/IqbalStock)

AYOJAKARTA.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di seluruh wilayah Indonesia termasuk diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengenai upah minimum yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2024.

Menaker Ida Fauziyah turut menekankan bahwa kenaikan UMP 2024 ialah salah satu bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh karena sudah berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Daftar Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Daerah Mana yang Tertinggi?

Adapun kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (yang disimbolkan dalam bentuk α).

Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis, 23 November 2023, berikut daftar UMP 2024 di seluruh Provinsi Indonesia.

1. Aceh Rp 3.460.672

2. Sumatera utara Rp2.809.915

3. Sumatera Barat Rp2.811.449

Baca Juga: Update Penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelum Ditetapkan sebagai Tersangka

4. Riau Rp3.294.625

5. Kepulauan Riau Rp3.402.492

6. Jambi Rp3.037.121

7. Sumatera Selatan Rp3.456.874

8. Bengkulu Rp2.507.000

Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Jessica Wongso yang Minta Hakim Binsar Gultom Dilaporkan

9. Bangka Belitung Rp3.640.000

10. Lampung Rp2.716.496

11. Banten Rp2.727.812

12. DKI Jakarta Rp5.067.381

13. Jawa Barat Rp2.057.495

14. Jawa Tengah Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Pelukan Paling Tulus Menurutmu? Pilihanmu Bisa Ungkap Karaktermu dalam Hal Percintaan

16. Jawa Timur Rp2.165.244

17. Bali Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat Rp2.702.616

21. Kalimantan Selatan Rp3.282.812

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Mental Dokter Qory, Pasca KDRT yang Dilakukan Suaminya

22. Kalimantan Timur Rp3.360.858

23. Sulawesi Utara Rp3.545.000

24. Sulawesi Tengah Rp2.736.698

25. Sulawesi Selatan Rp3.434.298

26. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964

Baca Juga: UMP DKI 2024 Jadi Rp 5,06 Juta, Pemprov DKI Jakarta Janji Akan Beri Layanan Transportasi dan Pangan Murah

27. Gorontalo Rp3.025.100

28. Sulawesi Barat Rp2.914.958

29. Maluku Utara Rp3.200.000

30. Papua Rp4.024.270.

Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa Provinsi DKI Jakarta masih memimpin besaran upah minimum tertinggi di Indonesia yakni mencapai Rp5.067.381.

Baca Juga: Inilah Daftar Besaran UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Mana yang Paling Besar?

Demikian informasi terkait daftar UMP 2024 di seluruh provinsi Indonesia, cek daerahmu! ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Hengky Sulaksono