AYOJAKARTA.COM – Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, buka suara terkait pelaporan hakim Binsar Gultom ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Otto Hasibuan mengatakan bahwa yang meminta hakim Binsar Gultom dilaporkan ke Bawas MA adalah Jessica Kumala Wongso.
Dirinya menegaskan pihaknya tidak memiliki kepentingan dalam pelaporan tersebut, sebab hal itu merupakan kuasa dari Jessica Kumala Wongso.
“Jangan salah ya laporan ini pun yang laporkan ini bukan kami, yang melaporkan ini Jessica, atas nama Jessica mereka melaporkan ini,” kata Otto dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Hakim Binsar Gultom Telah Melakukan Pelanggaran Serius, Apa Sanksinya?
“Mereka mendapat kuasa dari Jessica. Jadi nggak ada kepentingan kami, nggak ada permusuhan kami dengan hakim atau dengan siapapun karena kami hanya kuasa. Kami sendiri sebenarnya sudah tadinya itu nggak bermaksud untuk melaporkan,” sambungnya.
Otto mengungkapkan salah satu hal yang menjadi alasan Binsar Gultom dilaporkan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu Binsar Gultom membahas kasus Jessica di salah satu televisi swasta.
Padahal, dalam kode etik seorang hakim tidak diperbolehkan untuk membicarakan kasus yang sedang atau sudah ditangani.
Oleh karena itu, Otto melihat yang dilakukan oleh Binsar Gultom merupakan pelanggaran kode etik yang sangat serius.
“Hakim tersebut melakukan wawancara di acara Rosi dan membicarakan tentang kasus Jessica, mengulas kasus Jessica di publik. Nah sedangkan menurut aturan di kode etik seorang hakim tidak diperbolehkan untuk membicarakan kasus yang sedang ditangani ataupun yang sudah selesai ditangani termasuk juga adalah mengenai perkara yang diputuskan oleh hakim-hakim lain apalagi yang diperiksa oleh dia sendiri. Ini pelanggaran yang sangat serius,” jelasnya.
Untuk diketahui, Binsar Gultom merupakan salah satu anggota majelis hakim yang ikut memeriksa dan memutus perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica.
Dalam kasus ini, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.***

Share this article
Otto Hasibuan mengatakan bahwa yang meminta hakim Binsar Gultom dilaporkan ke Bawas MA adalah Jessica Kumala Wongso.