News

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Oleh: Arifina Cahyanti Firdausi Kamis 23 Nov 2023, 10:35 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup


AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka diumumkan langsung pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur Mantan Penyidik KPK: Daripada Jadi Beban

Ade Safari mengatakan, dalam perkara tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal itu sesuai dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

"Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade Safri dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Purnawirawan POLRI Ini Tanggapi Kasus Jessica Wongso: Kalau Orang Tidak Puas, Silahkan Dibuka Kembali!

Ade Safri menjelaskan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasari melalui tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Mulai dari memeriksa saksi-saksi, konsolidasi dan analisis evaluasi (anev), hingga gelar perkara.

Firli Bahuri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Singgung Kasus Jessica Wongso dalam Rapat: Kita Semua Ketipu, Sesat...

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa setidaknya 91 saksi terkait kasus tersebut.

"Kegiatan penyidikan yang telah dilakukan yang pertama, pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," jelas Ade Safri.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap SYL yang menjerat Firli Bahuri bermula dari aduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga: Peran Dr Lita Gading dalam Kasus Jessica Wongso: Masuk Tim Ahli Psikologi Forensik Sarlito, Ngaku Dapat Tekanan saat…

Kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di wilayah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.

Serangkaian penyidikan telah dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus tersebut.

Selain pemeriksaan kepada saksi-saksi, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di dua rumah yang ditinggali Firli Bahuri.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK

Yakni, di kawasan Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan tersebut, akhirnya ditemui bukti-bukti yang mengarahkan pada penetapan status Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Ade Safri.

Reporter Arifina Cahyanti Firdausi
Editor Hengky Sulaksono