AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka mendapat tanggapan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Menurut Yudi, dengan penetapan tersangka tersebut, Firli Bahuri otomatis nonaktif sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Blak-blakan! di Hadapan Ganjar Pranowo, Jusuf Kalla Tolak Gabung TPN, Ternyata Ini Alasannya
Yudi menyarankan sebaiknya Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK.
"Sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi Purnomo Harahap dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Kamis 23 November 2023.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ia juga menilai bahwa Polda Metro Jaya telah membersihkan KPK dari unsur korupsi.
"Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur Mantan Penyidik KPK: Daripada Jadi Beban
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka kasus suap, lanjut Yudi membuat cerah masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," ucapnya.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
Berdasarkan fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka.***

Share this article
Firli Bahuri diminta mundur sebagai Ketua KPK setelah resmi menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.