AYOJAKARTA.COM -- Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka diinformasikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti yang dikutip dari laman suara.com.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus Ketua KPK Firli berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 kemarin.
Kasus pemerasan terhadap SYL itu diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat eks Mentan SYL.
Dalam kasus ini, Firli setidaknya telah diperiksa dua kali, begitu juga dengan SYL. Selain itu, penyidik juga memeriksa sekitar 90 saksi termasuk ahli.
Dalam menangani kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menyelidiki pertemuan Firli dengan SYL di lapangan badminton yang sempat ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso: Saya Buktikan 73 Persen Informasi Hilang
Upaya penggeledahan juga sempat dilakukan pada rumah yang ditinggali Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya menjadikan Firli sebagai tersangka.
Dia mengatakan, dengan menjadikan Firli sebagai tersangka maka masa depan bisa menjadi cerah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga mendesak Firli untuk mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap SYL.
Ia menjelaskan, dengan status Firli yang kini tersangka maka secara otomatis telah nonaktif dari posisinya.
“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur, daripada jadi beban KPK," kata Yudi.***

Share this article
Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.