News

Hotman Paris Singgung Penerapan Alat Bukti di Kasus Kopi Sianida Tidak Tepat, Jessica Wongso Bisa Bebas Jika Lakukan Cara Ini

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 20 Nov 2023, 14:07 WIB
Hotman Paris

AYOJAKARTA.COM - Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus kopi sianida yang belakangan kembali ramai.

Untuk informasi, kasus kopi sianida pada 2016 silam ini kembali mencuat usai dirilisnya film dokumenter oleh Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Setelah dirilisnya film dokumenter kopi sianida tersebut, publik kemudian menilai bahwa banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso ke KY, Hakim Binsar Gultom Beri Pernyataan Begini

Salah satu asumsi yang ramai disebut adalah mengatakan jika bisa jadi sebenarnya Jessica Wongso tidak bersalah dalam kasus ini.

Bahkan saat ini banyak sekali pengacara yang mendukung kasus ini untuk kembali dibuka guna mencari kebenaran yang sebenarnya.

Termasuk juga pengacara sekelas Hotman Paris yang juga turut menyoroti kasus tewasnya Mirna Salihin tersebut.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Jessica Wongso: Hakim Binsar Gultom Sebut Keterangan Barista Rangga Saputro Berbelit

Dikutip dari akun Tiktok @asrimelya23 pada Senin (13/11/23), Hotman Paris menanggapi bahwa penerapan alat bukti dalam kasus tewasnya Mirna tersebut tidak tepat.

“Intinya masalah Mirna itu karena penerapan 2 alat bukti sampai sekarang di Indonesia itu masih kacau balau ya,” terang Hotman Paris saat diwawancara.

Dari pernyataannya, Hotman Paris seolah menyentil hakim terkait dalam sidang kasus kopi sianida yang hanya menggunakan alat bukti yakni pendapat ahli.

Baca Juga: 6 Tahun Berlalu, Binsar Gultom Akhirnya Buka-bukaan Soal Dasar Penetapan Vonis Jessica Wongso, Tak Pakai Barang Bukti?

Sedangkan menurut Hotman Paris dengan jam terbang tinggi pengalamannya sebagai pengacara, penerapan dua alat bukti tidak boleh asal-asalan.

“Bahwa 2 alat itu harusnya yang direct evidence, kalau saya direct evidence gak boleh asal-asal bukti,” jelas pengacara berdarah Batak tersebut.

“Masa hanya pendapat psikolog bisa menentukan seseorang, itu gak boleh,” imbuhnya.

Kemudian saat ditanya soal prediksinya tentang nasib Jessica Wongso apakah ada kemungkinan bebas atau tidak, Hotman menjelaskan begini.

“Prediksi, saya udah bilang berkali-kali Jessica itu harus menentukan pilihan, mau dipenjara 20 tahun atau mengajukan grasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pablo Benua Bantah Jessica Wongso Psikopat, Sebut Sangat Santun hingga Anak Polos

“Kalau mengajukan grasi harus ngaku bersalah, sebelum mengajukan grasi pastikan dulu lobi ke istana, kalau sudah pasti dikasih grasi ya gak papa lah daripada 14 tahun lagi di penjara mending ngaku salah tapi bebas gitu lho,” imbuh Hotman Paris.

Selanjutnya saat ditanya oleh wartawan bagaimana dirinya melihat kasus ini diungkit lagi, Hotman Paris justru menjawab wajar karena hal ini.

“Ya wajar lah diungkit karena memang kasus itu, saya gak mengatakan Jessica itu tidak bersalah namun belum pasti dia bersalah atau tidak,” terang Hotman Paris.

Baca Juga: Ajak Edi Darmawan Salihin Pecahkan Kasus Bersama, Otto Hasibuan Bawa Bukti Baru Jessica Wongso Tak Bersalah

Dengan tegas Hotman Paris kembali menyoroti putusan hakim sidang kopi sianida yang menggunakan dasar pendapat psikolog untuk membuat putusan bagi Jessica Wongso saat itu.

“Di mata hukum kalau orang pasti bersalah tidak mungkin boleh dihukum, ini saya gak mengatakan bahwa Jessica itu tidak bersalah, tapi barang bukti harus ada, masa pendapat psikolog bisa menghukum orang,” beber Hotman Paris.

Lebih lanjut, “Iya dari segi hukumnya begitu, 2 alat buktinya itu belum ada yang direct evidence membuktikan dia sebagai pelaku, ya.”***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris