AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso resmi melaporkan hakim Binsar Gultom kepada Komisi Yudisial.
Hakim Binsar Gultom dilaporkan sebab dinilai adanya perilaku tidak etis dan di luar etika dalam menangani kasus Jessica Wongso.
Seperti yang telah diketahui, kasus Jessica Wongso ini telah berlalu selama tujuh tahun yang lalu dan kini kembali viral, tentu menjadi bahan perbincangan publik.
Kematian Mirna Salihin dinilai masih menyisakan teka-teki, dan vonis terhadap Jessica Wongso sendiri juga dinilai tak adil bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Setidaknya tercatat ada 3.800 advokat yang tersebar di seluruh Indonesia untuk siap membela dan membongkar kasus Jessica Wongso kembali.
Kilas balik persidangan juga menghadirkan barista Rangga Saputro dari cafe Olivier untuk dimintai keterangan dalam kematian Mirna Salihin.
Melalui tayangan YouTube @kompastv, terlihat Rangga Saputro sedang dicecar berbagai pertanyaan dari hakim.
"Setelah Agustriono menghidangkan ke meja 54, teko itu di bawa kemana?," tanya salah satu hakim.
Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Ada Empat Langkah Upaya Hukum yang Dilakukan untuk Keadilan Jessica Wongso
"Kalau itu saya kurang tahu," jawab Rangga Saputro.
"Berarti Anda kurang tahu ya, dikembalikan ke saudara atau kemana?," tanya hakim lagi.
"Itu masuknya ke pantri," kata barista Rangga.
"Darimana Anda tahu di pantri?," cecar hakim.
"Saya ngambil di pantri," jawab Rangga Saputro.
Kemudian, hakim kembali mengulangi kronologi kejadian letak teko dari 54.
"Berarti sama Agustriono setelah dihidangkan teko di bawa ke pantri, setelah itu kamu ambil? Sudah kosong atau ada isinya?" jelas hakim.
"Sudah kosong," jawab Rangga Saputro.
"Berarti yang membuang sisa air bukan saudara?," tanya hakim lagi.
"Bukan," ucap barista cafe Olivier.
Persidangan semakin memanas, hakim Binsar Gultom lantas angkat bicara terkait pernyataan Rangga Saputro.
"Loh, tadi sebelumnya kata saudara, saudara yang membuang?," tanya hakim Binsar Gultom.
Baca Juga: Bikin Merinding! Pernyataan Otto Hasibuan: Hanya untuk Seorang Jessica Wongso ...
"Jadi berbelit saudara itu," kata hakim Binsar Gultom.
Menurut hakim, keterangan dari Rangga Saputro berbelit dan membingungkan.
Sebab, awalnya Rangga memberikan pernyataan bahwa yang membuang sisa kopi dari teko meja 54 adalah dirinya.
Hingga kini kematian Mirna Salihin tentu masih menjadi misteri dan tanda tanya, karena berbagai fakta-fakta muncul kembali di hadapan publik.
Akibat kematian Mirna Salihin, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara sejak 2016 lalu meski Otto Hasibuan menilai tak ada bukti kuat yang bisa menjerat kliennya tersebut.

Share this article
Baru-baru ini tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso resmi melaporkan hakim Binsar Gultom kepada Komisi Yudisial.