News

Produk Bersertifikat Halal tapi Pro Israel Haram Buat Dibeli? Begini Penjelasan MUI

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 19 Nov 2023, 12:35 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

AYOJAKARTA.COM - Seruan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel masih terus menjadi perbincangan publik.

Salah satu yang menjadi perbincangan adalah bagaimana ketentuan produk yang sudah bersertifikasi halal akan tetapi pro Israel.

Banyak yang masih bingung apakah produk yang sudah bersertifikat halal akan tetapi pro Israel haram untuk dibeli atau tidak?

Baca Juga: Tanggapi Soal Fatwa Boikot Produk yang Dukung Israel, Quraish Shihab: MUI Harus Berpikir dan Memilah Sebelum Menentukan

Seperti yang diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut merupakan imbauan kepada umat Islam agar sebisa mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk yang terafiliasi Israel.

Mengutip dari akun Instagram @lppom_mui, dalam fatwa tersebut terdapat empat hal yang menjadi poin penting yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Prof Quraish Shihab Sebut Masyarakat Harus Berpikir dan Teliti soal Seruan MUI Boikot Produk Pro-Israel

1. Dukungan Perjuangan

Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Bentuk Dukungan

Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin satu di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: Boikot Produk Israel, Apakah MUI Bisa Mencabut Label Halal?

3. Distribusi Dana Zakat

Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Dukungan Agresi

Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Baca Juga: Waspada! Deretan Produk Pro Israel Ini Resmi Diharamkan MUI, Benarkah Banyak Produk Ternama?

Maka dari itu, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari berbagai transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Dalam hal ini, segala aktivitas dan perbuatan yang mendukung agresi Israel dinyatakan haram.

Sementara produk-produk yang telah bersertifikat halal akan tetap halal bagi konsumen.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris