AYOJAKARTA.COM – Usai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan pada Palestina terbit, ada banyak berita atau isu yang beredar terkait kehalalan berbagai produk Israel dan pendukungnya.
Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyampaikan bahwa yang diharamkan adalah perilaku perusahaan yang mendukung Israel, bukan produknya.
Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan, jika memang perusahaan terbukti memberikan sumbangan perang kepada Israel, maka fatwa halal atas produk tersebut bisa dibatalkan.
"Ya, kalau terbukti keuntungan perusahaan membeli mesin perang untuk melakukan genosida dan menghancurkan Gaza," ujar Ikhsan, dikutip dari Republika, Jumat, 17 November 2023.
Untuk membuktikan keterlibatan perusahaan atas dukungan kepada Israel, menurut Ikhsan hanya dapat dilakukan oleh lembaga tertentu, seperti HAM PBB.
"Jika memang terbukti maka pencabutan sertifikasi halal adalah kewenangan BPJPH, sedangkan kewenangan menarik kembali fatwa atas produk halal dapat dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI," ujar Ikhsan.
Ketika ditanya mengenai faktor sebuah produk bisa dicabut fatwa halalnya, Ikhsan menjawab untuk bertanya langsung kepada Komisi Fatwa MUI.
Ikhsan menyampaikan, bahwa hingga saat ini MUI tidak pernah mengeluarkan daftar resmi terkait produk yang harus diboikot.
Baca Juga: Daftar Produk Nestle yang Diboikot untuk Beredar di Indonesia, Apa Saja?
Ditegaskan juga oleh Ikhsan, bahwa boikot terhadap produk Israel dan haramnya sebuah produk, itu terkait dengan perbuatan dari perusahaan, bukan produk yang mereka keluarkan.
"Produknya tetap halal, tapi perbuatan mereka mendukung Israel itu haram. Sesuai rekomendasi Fatwa MUI No 83 tahun 2023," ucapnya.
Selanjutnya Ikhsan menjelaskan bahwa boikot terhadap produk Israel itu sifatnya sementara, boikot bisa berhenti dilakukan ketika situasi sudah kembali normal. Paling tidak hingga pasukan Israel sudah pergi meninggalkan Gaza.***

Share this article
Jika memang perusahaan terbukti memberikan sumbangan perang kepada Israel, maka fatwa halal atas produk tersebut bisa dibatalkan.