News

Dianggap Memberhentikan Anwar Usman Tanpa Dasar yang Jelas, Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 12 Nov 2023, 15:34 WIB
Dianggap Memberhentikan Anwar Usman Tanpa Dasar yang Jelas, Jimly Asshiddiqie Dilaporkan ke Dewan Etik MK (Republika)

AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membuat keputusan untuk mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dilakukan oleh MKMK, karena adanya laporan yang menyebutkan bahwa Anwar Usman terbukti telah melanggar kode etik sebagai hakim MK.

Anwar dianggap telah melakukan konflik kepentingan (conflict of interest). Dalam menangani perkara mengenai batas usia capres dan cawapres, yang dinilai memberikan peluang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Dilaporkan oleh Advokat Lisan ke Dewan Etik MK, Ada Pelanggaran?

Dengan dicabutnya Anwar Usman dari jabatannya, Anwar mengaku bahwa dirinya menjadi korban fitnah. Ia pun menyebut, terkait putusan batas usia capres dan cawapres tersebut diputuskan berdasarkan yurisprudensi, yang termasuk dalam era Jimly Asshiddiqie.

Terkait putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK, Jimly Asshiddiqie dilaporkan oleh advokat lisan ke dewan etik MK, atas pelanggaran kode etik.

Pihak pelapor menilai bahwa keputusan yang ditetapkan oleh MKMK atas Anwar Usman, yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie tidak mendasar dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan.

Baca Juga: Dicopot Sebagai Hakim MK, Anwar Usman Bongkar Borok Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD, Soal Apa?

“Prof Jimly dan majelis MK yang lainnya menyatakan bahwa Prof. Anwar Usman ini terbukti membuka ruang intervensi, bagi pihak luar bagi perkara nomor 90 itu,” ucap Ketua Umum Advokat Lisan Hendrasam Marantopo, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Metro TV, Minggu, 12 November 2023.

“Ketika kita baca putusan-putusan tersebut kita telisik sampai ke atas dan segala macam itu sama sekali nggak ada dasarnya, fakta yang muncul nggak ada bukti nggak ada pertimbangan hukumnya nggak ada,” sambungnya.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai bahwa Jimly Asshiddiqie selaku ketua MKMK, tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya.

Baca Juga: 'Teriak' Anwar Usman Usai Dicopot Jadi Ketua MK, Bongkar Kasus Konflik Kepentingan Era Jimly dan Mahfud MD

Margarito pun menyarankan kepada Anwar Usman untuk mengajukan permohonan kepada ketua MK yang baru, untuk membentuk MKMK yang baru. Margarito pun menjelaskan bahwa putusan tersebut harus dikoreksi lagi dengan putusan yang baru.

Namun, disisi lain mantan hakim MK Maruarar Siahaan, menyebut bahwa putusan MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman merupakan putusan yang tepat. Sehingga hal itu, dapat memperbaiki citra MK di masyarakat.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Hengky Sulaksono