AYOJAKARTA.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi memutuskan untuk mencabut jabatan Ketua MK, Anwar Usman, pada tanggal 7 November 2023.
Keputusan ini diambil setelah Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim terkait keputusan MK yang memberi kesempatan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai kandidat cawapres.
Menurut informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman memulai kariernya sebagai guru honorer pada tahun 1975.
Baca Juga: Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: MKMK Lakukan Pelanggaran
Sebagai seorang kelahiran Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956, Anwar kemudian terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan M. Arsyad Sanusi yang mundur pada Maret 2011.
Anwar menyatakan bahwa dia tidak pernah membayangkan akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden, juga tidak pernah menyangka akan menjadi hakim konstitusi.
Dia mengaku terbiasa hidup mandiri, dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Anwar, setelah lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada tahun 1969, melanjutkan pendidikannya di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975. Dengan restu orang tuanya, Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Sambil mengajar, Anwar meneruskan pendidikannya ke tingkat S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada tahun 1984. Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah bimbingan Ismail Soebarjo dan juga bergabung dengan Sanggar Aksara.
Anwar juga terlibat dalam dunia perfilman pada tahun 1980, berperan dalam sebuah film yang disutradarai oleh Ismail Soebarjo. Meskipun hanya mendapat peran kecil, keikutsertaannya dalam film "Perempuan dalam Pasungan" menjadi suatu kebanggaan, meski menuai kritik dari orang tuanya.
Baca Juga: BEM Universitas Nahdlatul Ulama Gugat Perkara Nomor 90, Ketua MKMK: Berlaku Tahun 2029
Anwar menilai pengalaman dalam dunia teater sebagai pengalaman yang paling berkesan baginya, dan menurutnya, dunia teater mengandung unsur edukasi yang mengajarkan berbagai hal, termasuk filosofi kehidupan.
Setelah meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, Anwar mengikuti tes untuk menjadi calon hakim. Keberuntungan berpihak padanya saat ia lulus dan diangkat sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Selanjutnya, Anwar menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan peradilan. Di Mahkamah Agung, ia menjabat sebagai Asisten Hakim Agung dari tahun 1997 hingga 2003, dan kemudian menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung dari tahun 2003 hingga 2006. Pada 2005, dia diangkat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Setelah Mahkamah Konstitusi berdiri pada tahun 2003, Anwar terus mengikuti perkembangan lembaga tersebut dan menjadi bagian darinya. Selain dari keilmuan, Anwar juga mengenal Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
Anwar menikah dengan Suhada, seorang bidan yang bekerja di RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok. Namun, Suhada meninggal dunia pada 26 Februari 2021. Setahun kemudian, pada Mei 2022, Anwar menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo.
Pernikahan Anwar dengan Idayati menuai banyak perhatian publik, meskipun Anwar menegaskan bahwa dia tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun.
Setelah pernikahan tersebut, ada permintaan publik agar Anwar mundur dari jabatannya untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Setahun setelah pernikahan, kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan ketika Anwar memimpin sidang putusan MK tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu, yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.