AYOJAKARTA.COM - Buntut pelanggaran berat kode etik yang dilakukannya, Anwar Usman akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal ini sesuai dengan putusan MKMK yang telah menggelar sidang pada Selasa (7/11/2023).
Ketua MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Rabu (8/11/2023).
Terkait sanksi berupa pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, Anwar Usman rupanya tak berkomentar banyak.
Adik ipar Jokowi sekaligus Paman Gibran Rakabuming Raka ini mengungkapkan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.
"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah. Nggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar," kata Anwar Usman kepada wartawan ditemui pada Rabu (8/11/2023).
Seperti diketahui, Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Baca Juga: Diberhentikan MKMK, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Putusan MK tersebut mengubah persyaratan usia untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Di mana orang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui Pilkada.
Putusan ini merupakan hasil pengajuan permohonan pemohon untuk sebagian yang mengugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang merasa bahwa batas usia 4 tahun untuk menjadi calon presiden atau cawalon wakil presiden tidak adil bagi kaum muda.
Ia juga berpendapat bahwa persyaratan usia tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memilih dan dipilih.
Selain diberhentikan sebagai Ketua MK, sesuai amar putusan Anwar Usman juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, pilkada yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.
Tak hanya itu, ia juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan hakim terlapor berakhir.***