AYOJAKARTA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Selain itu, Anwar juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp121.609.000 per bulan, dikutip dari laman badilag.mahkamahagung.go.id.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok Ketua MK sama dengan gaji pokok Ketua Mahkamah Agung. Gaji pokok Ketua MA adalah yang tertinggi di antara seluruh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Sementara itu, tunjangan jabatan Hakim Konstitusi adalah yang terendah di antara seluruh pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Tunjangan jabatan Ketua MA adalah yang tertinggi, diikuti oleh tunjangan jabatan Wakil Ketua MA, Ketua Muda MA, Hakim Agung, dan Hakim Konstitusi.
Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung tugas dan tanggung jawab Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK pada 2 April 2018 menggantikan pendahulunya Arief Hidayat.
Baca Juga: TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Berharap Anwar Usman Juga Dicopot Sebagai Hakim MK
Anwar Usman mengakhiri jabatannya dengan cara tidak mengenakan. Dia diberhentikan dari jabatan ketua hakim MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Meski diberhentikan dari jabatan ketua hakim MK, namun dia masih menjadi anggota hakim MK.
Pemberhentian Anwar Usman disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam amar putusan pada Selasa 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip tidak keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.**

Share this article
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Belum termasuk tunjangan.