AYOJAKARTA.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang tertutup dengan terlapor, Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin.
Anwar Usman dilaporkan oleh sejumlah masyarakat, sebab dinilai memiliki konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Protes Putusan MK, Mic Masinton Pasaribu Mendadak Mati Saat Ajukan Hak Angket di Sidang Paripurna
Salah satu yang membuat kontroversi adalah membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.
Pada hari Senin, 16 Oktober 2023 lalu, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatan tersebut, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan karena Gibran Rakabuming Raka berhasil lolos dan maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan, Anwar Usman merespons bahwa tidak ada lobi apapun.
"Enggak ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?," kata Anwar Usman seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Rabu, 1 November 2023.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Ketua MK Anwar Usman Jadi Hakim yang Paling Banyak Dilaporkan
Sebelumnya, kuasa hukum salah satu pelapor, Violla Reininda mengatakan bahwa Anwar Usman telah melakukan lobi kepada delapan hakim konstitusi untuk perkara ini.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," ujar Violla.
Anwar Usman turut angkat bicara persoalan yang menyangkut nama dirinya atas berhasilnya Gibran Rakabuming mencalonkan sebagai cawapres.
Bahkan bila ada proses lobi-melobi, maka hasil putusan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A tersebut tidak akan terjadi seperti itu.
"Bah! Ya, kalau begitu, putusannya masak begitu," tambahnya.
Sementara itu, terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut dirinya menjelaskan bahwa jabatan hanya milih Allah.
"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," kata Anwar Usman. ***