AYOJAKARTA.COM - Usai mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal untuk menjadi peserta Pilpres, Mahkamah Konstitusi atau MK terus jadi sorotan.
Sebagai informasi gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Jawa Tengah bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Di mana dalam gugatan tersebut, Almas menyampaikan permohonan bahwa peserta Pilpres yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilpres.
Putusan MK mengabulkan gugatan tersebut kemudian menjadi kontroversi di tengah masyarakat lantaran menimbulkan asumsi bahwa hal itu mengandung sarat konflik kepentingan.
Salah satunya, putusan MK tersebut dikait-kaitkan dengan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Setelahnya, kemudian bermunculan laporan dari masyarakat dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi dalam memeriksa serta memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Majelis Kehormatan MK Sidang Kasus Gibran, Denny Indrayana: Putusan Bisa Selamatkan Hukum Indonesia
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Fajar Laksono selaku Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mengusut laporan dari masyarakat tadi.
Pihak MKMK juga sudah menjadwalkan pertemuan yang akan dilakukan secara tertutup dengan Sembilan hakim konstitusi terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi tersebut bukanlah forum sidang,” jelas Fajar Laksono dikutip dari laman Republika.co.id pada Senin (30/10/23).
“Agendanya hari Senin ini (30/10/23) jam 16.00, tapi tertutup ya,” lanjutnya.
Sebelumnya, soal jadwal pemeriksaan terhadap 9 hakim konstitusi tersebut diutarakan juga oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK .
Jimly Asshiddiqie menuturkan jika saat ini pihaknya sedang menyusun mekanisme terkait pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya akan digelar pertemuan dengan Sembilan hakim konstitusi di hari Senin ini guna menyampaikan mekanisme pemeriksaan itu sendiri.
Baca Juga: Batas Usia Maksimal CPNS 35 Tahun Telah Disahkan Jokowi, meski Mengalami Gugatan ke MK
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporanya,” terang Jimly Asshiddiqie usai gelar rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta pada (26/10/23).
Terkait mengapa pemeriksaan terhadap kesembilan hakim konstitusi dilakukan secara tertutup, Jimly juga menjelaskan alasannya.
Pemeriksaan secara tertutup tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.***

Share this article
Pemeriksaan secara tertutup kepada 9 hakim itu dilakukan sesuai dengan peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.